Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan

Share berita ke :

Kamis, 27 September 2018
Di baca 1615 kali

 

Website 

http://bsank.go.id/

Dasar Hukum :

PP Nomor 16 Tahun 2007 

Sinopsis

 

 

SINOPSIS PP NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
  1. Amanat Pasal 16, Pasal 31, Pasal 41, Pasal 66, Pasal 68 ayat (6), Pasal 74 ayat (5), Pasal 84, dan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
  2. Kebijakan Nasional Keolahragaan (Pasal 3).
  3. Standar Nasional Keolahragaan (Pasal 4).
  4. Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga professional yang dalam melaksanakan tanggung jawab dibantu oleh Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional. 
  5. Tugas Badan:
    a. menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional; 
    b. melakukan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan olahraga profesional; 
    c. melakukan pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional; dan 
    d. menetapkan standar, norma, prosedur, dan kriteria pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional. 
  6. Badan dapat dibentuk pada tingkat provinsi. 
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, fungsi, dan kepengurusan Badan diatur dengan Peraturan Menteri. 
  8. Badan Olah Raga Profesional menunjuk dokter untuk mengeluarkan keterangan sehat jasmani dan rohani dalam hal alih status olahragawan amatir menjadi olahragawan profesional
  9. Badan Olah Raga Profesional memberikan persetujuan tertulis bagi setiap olahragawan amatir untuk menjadi olahragawan professional.
  10. Badan Olah Raga Profesional berhak mencabut persetujuan apabila olahragawan profesional melakukan perbuatan yang bertentangan dengan jiwa sportivitas, melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan olahraga profesional. 
  11. Badan Olah Raga Profesional memberikan lisensi bagi olahragawan profesional yang melakukan kegiatan olahraga tertentu sebagai profesi
  12. Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan, Pemerintah membentuk Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan 
  13. BSANK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSANK bersifat mandiri dan profesional. 
  14. Tugas BSANK (Pasal 96 ayat (1)), Wewenang (Pasal 96 ayat (2)).
  15. BSANK terdiri atas paling banyak 9 orang yang berasal dari unsur Pemerintah, masyarakat olahraga, pakar olahraga, dan akademisi yang dipilih dan diangkat melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan obyektif. 
  16. Anggota BSANK diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri untuk satu kali masa jabatan selama 4 tahun. 
  17. BSANK terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan wakil ketua merangkap anggota yang dipilih dari dan oleh anggota.
  18. Untuk membantu kelancaran tugas, BSANK didukung oleh sebuah sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris setingkat eselon 2 yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. 
  19. Susunan, kedudukan, dan tata kerja BSANK ditetapkan dengan Peraturan Presiden. 
  20. Tata cara pemilihan keanggotaan BSANK ditetapkan dengan Peraturan Menteri. 
  21. Lembaga keolahragaan, induk organisasai cabang olahraga, dan induk organisasi fungsional yang menyelenggarakan sertifikasi wajib mendapatkan akreditasi dari BSANK. 
  22. Pemberian akreditasi oleh BSANK didasarkan atas adanya permohonan.