Dewan Jaminan Sosial Nasional

Share berita ke :

Jumat, 21 September 2018
Di baca 6438 kali

Website : http://www.djsn.go.id/   
Dasar Hukum : UU Nomor 40 Tahun 2004
    PERPRES Nomor 46 Tahun 2014
Sinopsis : SINOPSIS PERPRES NOMOR 46 TAHUN 2014 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
  1. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan;
  2. Fungsi: untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
  3. Kedudukan (Pasal 2), Fungsi (Pasal 3), Tugas (Pasal 4), Wewenang (Pasal 6).
  4. Susunan organisasi terdiri atas:
    1. Ketua; dan
    2. Anggota
  5. DJSN dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota yang berasal dari unsur Pemerintah.
  6. DJSN beranggotakan 15 orang, yang terdiri dari unsur:
    1. Pemerintah
    2. Tokoh dan/atau Ahli yang memahami bidang jaminan sosial;
    3. Organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha; dan
    4. Organisasi pekerja/organisasi buruh.
  7. DJSN membentuk:
    1. Komisi Kebijakan Umum; dan
    2. Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi.
  8. Tugas Komisi Kebijakan Umum (Pasal 11).
  9. Tugas Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (Pasal 12).
  10. DJSN menetapkan dan menegakkan kode etik DJSN.
  11. Untuk menegakkan kode etik, DJSN membentuk Majelis Kehormatan DJSN.
  12. DJSN dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dengan tugas memberikan dukungan administrasi, pelayanan operasional, dan penyiapan bahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DJSN.
  13. Sekretaris merupakan jabatan struktural eselon IIa yang dijabat oleh pegawai negeri.
  14. Sekretaris berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua DJSN yang pembinaannya secara administratif dilakukan oleh Menteri melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
  15. DJSN menyelenggarakan persidangan dan/atau rapat-rapat sebagai berikut:
    1. Sidang Pleno;
    2. Rapat Komisi; dan
    3. Rapat Khusus.
  16. Sidang Pleno DJSN sah, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DJSN yang mewakili semua unsur.
  17. Syarat anggota DJSN (Pasal 22).
  18. Ketua dan anggota DJSN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  19. Pemberhentian anggota dengan hormat (Pasal 30).
  20. Pemberhentian anggota tidak dengan hormat (Pasal 31).
  21. Pembebastugasan anggota DJSN (Pasal 33).
  22. Pembiayaan dibebankan kepada APBN yang dialokasikan kepada kementerian yang menangani koordinasi di bidang kesejahteraan rakyat.
  23. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan
  24. Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.