Dewan Nasional Ekonomi Khusus

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 2079 kali

Website : http://kek.go.id/

Dasar Hukum

:

UU 39 Tahun 2009

PERPRES nomor 33 Tahun 2010

PERPRES nomor 124 Tahun 2012

Sinopsis   SINOPSIS PERPRES NOMOR 124 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
  1. Perpres Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus perlu diubah.
  2. Berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
  3. Tugas (Pasal 3).
  4. Susunan organisasi terdiri atas: Ketua dan Anggota.
    a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang
    b. Anggota:  Menteri/ Pimpinan Lembaga yang sekurang-kurangnya menangani urusan pemerintahan di bidang pembinaan pemerintahan daerah, keuangan, perindustrian, pekerjaan umum, perdagangan, perhubungan, tenaga kerja, perencanaan pembangunan nasional, dan koordinasi penanaman modal.
  5. Ketua dan Anggota Dewan Nasional ditetapkan oleh Presiden.
  6. Dalam merumuskan kebijakan dapat membentuk Tim Pelaksana.
  7. Tim Pelaksana beranggotakan pejabat eselon I dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait.
  8. Tugas dan keanggotaan Tim Pelaksana ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Dewan Nasional.
  9. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Nasional dibentuk Sekretariat Dewan Nasional.
  10. Tugas sekretariat: menyelenggarakan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Dewan Nasional, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Dewan Nasional.
  11. Fungsi sekretariat (Pasal 8).
  12. Sekretariat Dewan Nasional dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dijabat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil yang merupakan jabatan struktural eselon IIa.
  13. Sekretaris Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Nasional.
  14. Pembiayaan sekretariat:
    a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
    b. sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Dewan Kawasan dibentuk pada setiap provinsi yang sebagian wilayahnya ditetapkan sebagai KEK yang diusulkan oleh Dewan Nasional kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  16. Bertanggungjawab kepada Dewan Nasional.
  17. Tugas Dewan Kawasan (Pasal 19).
  18. Susunan organisasi: Ketua yaitu gubernur, wakil ketua yaitu bupati/walikota di wilayah KEK, dan anggota.
  19. Dalam mendukung pelaksanaan tugasnya, Dewan Kawasan membentuk Sekretariat Dewan Kawasan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Dewan Kawasan.
  20. Tugas: menyelenggarakan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Dewan Kawasan.
  21. Fungsi (Pasal 23). 
  22. Sekretariat Dewan Kawasan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi yang bidang tugasnya mempunyai kesesuaian dengan tugas dan fungsi KEK.
  23. Penunjukkan satuan kerja perangkat daerah tersebut ditetapkan oleh Gubernur. 
  24. Sekretariat Dewan Kawasan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kawasan. 
  25. Dewan Kawasan dapat membentuk Tim Ahli yang susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.
  26. Pembiayaan sekretariat Dewan Kawasan:
    a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
    b. sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  27. Pada setiap wilayah yang ditetapkan sebagai KEK, Dewan Kawasan membentuk Administrator yang bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Kawasan.
  28. Tugas administrator (Pasal 30).
  29. Administrator dipimpin oleh seorang Kepala Administrator yang berasal dari PNS.
  30. Administrator terdiri atas:
    a. unit yang menangani fungsi kesekretariatan;
    b. unit yang menangani fungsi di bidang perizinan; dan
    c. unit yang menangani pemantauan dan  pengendalian.
  31. Pembiayaan administrator:
    a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
    b. sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  32. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Ketua Dewan Nasional.