Dewan Pers

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 6587 kali

Website : http://dewanpers.or.id/
Dasar Hukum : UU 40 Tahun 1999
Sinopsis : SINOPSIS UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
  1. Dewan Pers bersifat independen dan dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
  2. Fungsi: 
    a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; 
    b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; 
    c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; 
    d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; 
    e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; 
    f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; 
    g. mendata perusahaan pers. 
  3. Anggota Dewan Pers terdiri dari : 
    a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; 
    b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; 
    c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. 
  4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota. 
  5. Keanggotaan Dewan Pers ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 
  6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. 
  7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari: 
    a. organisasi pers; 
    b. perusahaan pers; 
    c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.