Dewan Pertahanan Nasional

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 6426 kali

Dasar Hukum : UU Nomor 3 Tahun 2002
Sinopsis : SINOPSIS DEWAN PERTAHANAN NASIONAL (UU NO. 3/ 2002)
  1. Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional.
  2. Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
  3. Tugas:
    a.    Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masingmasing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
    b.    Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
    a.    Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.
  4. Dewan Pertahanan Nasional dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama.
  5. Anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima.
  6. Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi.
  7. Anggota tetap dan tidak tetap diangkat oleh Presiden.
  8. Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.