Dewan Pertimbangan Presiden

Share berita ke :

Jumat, 28 September 2018
Di baca 4763 kali

Alamat Website : www.wantimpres.go.id
Dasar Hukum :

UU Nomor 19 Tahun 2006

PERPRES Nomor 10 Tahun 2007

PERPRES Nomor 96 Tahun 2007

Sinopsis : SINOPSIS DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN (UU NOMOR 19 TAHUN 2006, PERPRES NOMOR 10 TAHUN 2007 DAN PERPRES NOMOR 96 TAHUN 2007)
  1. Tugas: memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
  2. Pemberian nasihat dan pertimbangan wajib dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.
  3. Tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.
  4. Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya atas permintaan Presiden dapat:
    a. mengikuti sidang kabinet;
    b. mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
  5. Terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 8 orang anggota.
  6. Ketua dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.
  7. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  8. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  9. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat oleh Presiden paling lambat bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih diiantik.
  10. Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden.
  11. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
    a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    b. pejabat struktural pada instansi pemerintah;
    c. pejabat lain;
    d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
  12. Dibantu oleh sebuah sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris.
  13. Eselonisasi Setwantimpres:
    a. Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden adalah jabatan struktural eselon I.a.
    b. Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a.
    c. Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
    d. Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV. A.
  14. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan Presiden, masing-masing Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dibantu oleh 1 orang Sekretaris yang bias berasal dari PNS atau bukan PNS.
  15. Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Pejabat Struktural Eselon Ib.
  16. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden dan ketentuan mengenai pengangkatan Ketua diatur dengan Peraturan Presiden.
  17. Pembiayaan dibebankan kepada APBN yang ditempatkan pada anggaran Sekretariat Negara.