Dewan Sumber Daya Air Nasional

Share berita ke :

Jumat, 28 September 2018
Di baca 2180 kali

Alamat Website

 

:

 

http://dsdan.go.id

 

Dasar Hukum :

PERPRES Nmor 149 Tahun 2014

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008

KEPPRES Nomor 43 Tahun 2014

Sinopsis

:

 

SINOPSIS DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL (PERPRES NOMOR 149 TAHUN 2014,  PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2008 DAN KEPPRES NOMOR 43 TAHUN 2014)
  1. Disebut jelas sebagai LNS.
  2. Berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  3. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja Dewan SDA Nasional mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Dewan Sumber Daya Air.
  4. Susunan organisasi:
    a. Ketua;
    b. Ketua Harian; dan
    c. Anggota.
  5. Masa jabatan selama 5 tahun.
  6. Untuk memberikan dukungan administratif bagi pelaksanaan tugas Dewan SDA Nasional, diangkat Sekretaris Dewan SDA Nasional yang dalam hal ini dijabat oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.
  7. Untuk membantu tugas Dewan SDA Nasional, dibentuk Sekretariat Dewan SDA Nasional yang dipimpin oleh Sekretaris.
  8. Tugas Sekretariat:
    a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional;
    b. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh Dewan SDA Nasional;
    c. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
    d. menyelenggarakan administrasi keuangan; dan
    e. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah.
  9. Ketentuan mengenai tugas, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Dewan Sumber Daya Air.
  10. Dapat dibentuk Dewan Sumber Daya Air di daerah provinsi yang pembiayaannya dibebankan pada APBD provinsi dan Dewan SUmber Daya Air kabupaten/ kota dengan pembiayaan yang dibebankan pada APBD kabupaten/ kota.
  11. Anggaran Dewan Sumber Daya Air dibebankan kepada APBN Kementerian Pekerjaan Umum.