Kantor Staf Presiden

Share berita ke :

Jumat, 28 September 2018
Di baca 13447 kali

Website

 

:

 

http://ksp.go.id/

 

Dasar Hukum

Perpres Nomor 26 Tahun 2015

 

Sinopsis

 

SINOPSIS KANTOR STAF PRESIDEN (PERPRES NO. 6/ 2015)
  1. Disebut jelas sebagai LNS yang dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan.
  2. Tugas: menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
  3. Fungsi (Pasal 3).
  4. Susunan organisasi:
    a.    Kepala Staf Kepresidenan;
    b.    Deputi;
    c.    Tenaga Profesional.
  5. Tugas Kepala Staf Kepresidenan: memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden.
  6. Tugas Deputi: melaksanakan sebagian Kantor Staf Presiden sesuai dengan bagiannya.
  7. Rincian tugas dan fungsi deputi dan tenaga professional ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan.
  8. Dibentuk Sekretariat Kantor Staf Presiden yang dipipin Kepala Sekretariat.
  9. Tugas sekretariat: memberi dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Staf Presiden.
  10. Eselonisasi:
    a.    Kepala Sekretariat adalah jabatan struktural eselon II.a
    b.    Kepala bagian adalah jabatan struktural eselon III.a
    c.    Kepala sub bagian adalah jabatan struktural eselon IV.a
  11. Dapat diangkat paling banyak 3 staf khusus.
  12. Pendanaan bersumber dari APBN.