Komisi Banding Merek

Share berita ke :

Senin, 15 Oktober 2018
Di baca 2679 kali

Alamat Website

 

:

 

http://laman.dgip.go.id/layanan-kekayaan-intelektual/merek/komban-merek 

 

Dasar Hukum :

PP NOMOR 7 TAHUN 2005 

 

 

Sinopsis

:

 

SINOPSIS PP NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING MEREK
  1. Amanat Pasal 34 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  2. Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.
  3. Susunan organisasi paling banyak beranggotakan 15 orang yang terdiri atas:
    a. seorang Ketua merangkap Anggota;
    b. seorang Wakil Ketua merangkap Anggota; dan
    c. Anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan dan Pemeriksa Senior.
  4. Syarat keanggotaan (Pasal 3).
  5. Pemeriksa Senior yang dapat diangkat menjadi anggota Komisi Banding adalah Pemeriksa Merek pada Direktorat Jenderal yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Muda dengan pangkat Penata Tingkat I/Golongan III/d.
  6. Anggota Komisi Banding diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal.
  7. Masa jabatan Anggota Komisi Banding adalah 3 tahun.
  8. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding dipilih dari dan oleh para Anggota Komisi Banding.
  9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding yang dipilih ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  10. Berakhirnya keanggotaan (Pasal 5).
  11. Tugas: menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif.
  12. Fungsi: pengadministrasi-an, pemeriksaan, pengkajian dan penilaian, serta pemberian keputusan terhadap permohonan banding.
  13. Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
  14. Sekretaris dijabat oleh seorang pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
  15. Sekretaris dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh staf yang berasal dari Direktorat Jenderal.
  16. Tata kerja dan tugas Sekretariat Komisi Banding diatur lebih lanjut oleh Ketua Komisi Banding.
  17. Biaya dibebankan kepada APBN.