Komisi Informasi Pusat

Share berita ke :

Senin, 15 Oktober 2018
Di baca 2592 kali

Website

 

:

 

https://www.komisiinformasi.go.id/

 

Dasar Hukum

UU Nomor 14 Tahun 2008

 

Sinopsis

 

SINOPSIS UU NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KOMISI INFORMASI PUSAT)
  1. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
  2. Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi kabupaten/kota. 
  3. 3.    Susunan:
    a.    Anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. 
    b.    Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota berjumlah orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. 
  4. Komisi Informasi dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota. 
  5. Tugas (Pasal 26), Wewenang (Pasal 27).
  6. Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi Informasi dilaksanakan oleh sekretariat komisi. 
  7. Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah. 
    a.    Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh sekretaris yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan usulan Komisi Informasi. 
    b.    Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang bersangkutan. 
    c.    Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang komunikasi dan informasi di tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan. 
    d.    Anggaran Komisi Informasi Pusat dibebankan pada APBN, anggaran Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota dibebankan pada APBD provinsi dan/atau APBD kabupaten/kota yang bersangkutan. 
  8. Syarat pengangkatan (Pasal 30).
  9. Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya. 
  10. Pemberhentian anggota (Pasal 34).
  11. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi nonlitigasi oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.