Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Share berita ke :

Senin, 15 Oktober 2018
Di baca 59031 kali

Website

 

:

 

https://www.komnasham.go.id/

Dasar Hukum

UU Nomor 39 Tahun 1999

 

Sinopsis

 

SINOPSIS UU  NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
  1. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
  2. Tujuan:
    a.    mengembangkan kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
    b.    meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
  3. Fungsi: melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tantang hak asasi manusia.
  4. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari : 
    a.    sidang paripurna; dan 
    b.    sub komisi. 
  5. Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.
  6. Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM. 
  7. Sidang Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM. 
  8. Sidang Paripurna menetapkan Peraturan Tata Tertib, Program Kerja, dan Mekanisme Kerja Komnas HAM.
  9. Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
  10. Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaan kegiatan Komnas HAM yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja dalam bantuk biro-biro.
  11. Kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  12. Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
  13. Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
  14. Persyaratan anggota (Pasal 84).
  15. Pemberhemtian (Pasal 85).
  16. Hak dan kewajiban (Pasal 87).
  17. Tugas dan wewenang (Pasal 89).
  18. Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM.
  19. Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.
  20. Pembiayaan dibebankan kepada APBN.
  21. Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.