Komisi Pengawas Haji Indonesia

Share berita ke :

Senin, 15 Oktober 2018
Di baca 3399 kali

Website

:

http://kphi.go.id 

Dasar Hukum :

UU NOMOR 13 TAHUN 2008 

PERPRES Nomor 50 Tahun 2014 

Sinopsis

:

SINOPSIS KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA (UU NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN PERPRES NOMOR 50 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA)
  1. KPHI dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia danbertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Tugas: melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.
  3. Fungsi (Pasal 12 ayat (4) UU No. 13/ 2008).
  4. KPHI terdiri atas 9 orang anggota.
  5. Keanggotaan terdiri atas unsur masyarakat 6 orang dan unsur Pemerintah 3 orang.
  6. KPHI dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.
  7. Susunan organisasi KPHI terdiri atas:
    a. Ketua;
    b. Wakil Ketua; dan
    c. Anggota.
  8. Masa kerja anggota KPHI dijabat selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.
  9. Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.
  10. Syarat anggota (Pasal 17 UU No. 13/ 2008).
  11. KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.
  12. Dalam melaksanakan tugasnya KPHI dibantu oleh sekretariat.
  13. Tugas Sekretariat: memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPHI.
  14. Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris.
  15. Pembiayaan dibebankan pada APBN pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  16. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, dan tata kerja KPHI diatur dengan Peraturan Menteri.