Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Share berita ke :

Senin, 15 Oktober 2018
Di baca 10964 kali

Website

:

-

Dasar Hukum :

UU Nomor 32 Tahun 2009 

PP Nomor 27 Tahun 1999

Keputusan MenLH No. 40/ 2000

Sinopsis

:

KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (UU NOMOR 32 TAHUN 2009, PP NOMOR 27 TAHUN 1999, Keputusan MenLH NOMOR 40 TAHUN 2000)
  1. Komisi Penilai Amdal dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
  2. Komisi penilai adalah komisi yang bertugas menilai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan pengertian di tingkat pusat oleh komisi penilai pusat dan di tingkat daerah oleh komisi penilai daerah.
  3. Komisi penilai dibentuk :
    a. di tingkat pusat : oleh Menteri; 
    b. di tingkat provinsi : oleh Gubernur,
    c. di tingkat kabupaten/ kota: oleh bupati/ walikota
  4. Komisi penilai menilai kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup.
  5. Keanggotaan komisi penilai terdiri dari: ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota serta anggota-anggota lainnya.
  6. Komisi penilai pusat berwenang menilai hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan yang memenuhi kriteria :
    a. usaha dan/ atau kegiatan bersifat strategis dan/atau menyangkut ketahanan dan keamanan negara;
    b. usaha dan/ atau kegiatan yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi daerah tingkat I;
    c. usaha dan/ atau kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain;
    d. usaha dan/ atau kegiatan yang berlokasi di wilayah ruang lautan;
    e. usaha dan/ atau kegiatan yang berlokasi di lintas batas negara kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain;
  7. Dalam melaksanakan tugasnya, komisi penilai wajib memperhatikan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, rencana pengembangan wilayah, rencana tata ruang wilayah dan kepentingan pertahanan keamanan.
  8. Komisi Penilai AMDAL dibantu oleh:
    a. Tim teknis komisi penilai yang selanjutnya disebut tim teknis;
    b. Sekretariat komisi penilai yang selanjutnya disebut sekretariat komisi penilai.