Komisi Penyuluhan Nasional

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 2158 kali

Komisi Penyuluhan Nasional

Website

:

-

Dasar Hukum : UU Nomor 16 Tahun 2006
Sinopsis

:

SINOPSIS KOMISI PENYULUHAN NASIONAL (UU NOMOR 16 TAHUN 2006)
  1. Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan, menteri dibantu oleh Komisi Penyuluhan Nasional.
  2. Komisi Penyuluhan Nasional yaitu kelembagaan independen sebagai mitra kerja menteri dalam memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan penyuluhan. Keanggotaan Komisi Penyuluhan Nasional terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan.
  3. Komisi Penyuluhan Nasional mempunyai tugas memberikan masukan kepada menteri sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Nasional diatur dengan peraturan menteri.
  5. Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi, gubernur dibantu oleh Komisi Penyuluhan Provinsi.
  6. Komisi Penyuluhan Provinsi bertugas memberikan masukan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Provinsi diatur dengan peraturan gubernur.
  8. Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota, bupati/walikota dibantu oleh Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota.
  9. Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan masukan kepada bupati/walikota sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/ kota.
  10. Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan bupati/walikota.