Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 4248 kali

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Website

:

http://www.kpai.go.id/

Dasar Hukum : PERPRES Nomor 61 Tahun 2016
Sinopsis

:

SINOPSIS PERPRES NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
  1. Amanat Pasal 75 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak.
  2. KPAI bertanggungjawab kepada Presiden.
  3. Tugas:
    a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak;
    b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak;
    c. mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak;
    d. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;
    e. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;
    f. melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan
    g. memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
  4. Keanggotaan:
    a. 1 orang Ketua;
    b. 1 orang Wakil Ketua; dan
    c. 7 orang Anggota.
  5. Keanggotaan KPAI terdiri atas unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
  6. Dalam melaksanakan tugasnya KPAI dibantu Sekretariat KPAI yang dipimpin Kepala Sekretariat dengan jabatan struktural Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
  7. Tugas Sekretariat: memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPAI.
  8. Anggota KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  9. Syarat anggota (Pasal 10).
  10. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri.
  11. Pemberhentian dengan hormat (Pasal 22).
  12. Pemberhentian tidak dengan hormat (Pasal 23).
  13. pemerintah daerah dapat membentuk KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
  14. Dalam melaksanakan tugasnya, KPAD tingkat Propinsi dan kabupaten/ kota berkoordinasi dengan KPAI.
  15. Pembiayaan KPAI dibebankan pada APBN.
  16. Pembiayaan KPAD dibebankan pada APBD.
  17. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.