Komite Akreditasi Nasional

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 3064 kali

Komite Akreditasi Nasional

 

Dasar Hukum :

UU Nomor 20 Tahun 2014

PP Nomor 102 Tahun 2000

KEPPRES Nomor 78 Tahun 2001

 

Sinopsis

 

SINOPSIS KEPPRES NOMOR 78 TAHUN 2001 TENTANG
TENTANG KOMITE AKREDITASI NASIONAL
  1. sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional dan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas di bidang akreditasi.
  2. Lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 1).
  3. tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
  4. Fungsi Pasal 3.
  5. Susunan organisasi terdiri dari:
    a. Ketua: Kepala BSN merangkap anggota:

    b. Sekretaris: Deputi di lingkungan BSN merangkap anggota yang secara fungsional menangani sistem penerapan standar dan akreditasi.

    c. Anggota: Wakil-wakil dari instansi Pemerintah,dunia usaha, konsumen, cendekiawan, dan kalangan professional.
  6. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KAN didukung oleh sekretariat yang secara ex-officio dilakukan oleh unit kerja di lingkungan BSN yang secara fungsional menangani sistem penerapan standar dan akreditasi.
  7. Dalam melaksanakan kegiatannya, KAN berpedoman pada Sistem Standardisasi Nasional dan pedoman-pedoman yang ditetapkan BSN.
  8. KAN mengadakan rapat berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
  9. KAN secara berkala memberikan laporan kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  10. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KAN dapat membentuk Panitia Teknis yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua KAN.
  11. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KAN berkoordinasi dengan BSN.