Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 1168 kali

Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur

 

Website

 

:

 

https://kppip.go.id/

 

Dasar Hukum :

PERPRES Nomor 42 Tahun 2005

PERPRES Nomor 12 Tahun 2011

PERPRES Nomor 75 Tahun 2014

 

Sinopsis

 

SINOPSIS PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERPRES NOMOR 42 TAHUN 2005
TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
  1. Perpres mandiri, disusun dalam rangka mengkoordinasikan percepatan pembangunan infrastruktur untuk pemulihan ekonomi nasional.
  2. Susunan keanggotaan:
    a. Ketua: Menko Perekonomian
    b. Ketua Pelaksana Harian: MenPPN/Kepala bappenas
    c. Anggota: Menkeu, MenPPN/Kepala Bappenas, Menperindag, dan MenBUMN/Kepala Badan Pembina BUMN.
  3. Tugas:
    a. merumuskan arah dan kebijakan pengelolaan Bank dalam penyehatan dan pengelolaan aset bank yang bermasalah yang diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
    b.mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
  4. Rumusan arah dan kebijakan dimaksud disampaikan kepada Presiden untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden yang berfungsi sebagai pedoman bagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam melaksanakan tugasnya.
  5. Komite Kebijakan Sektor Keuangan memberikan pertimbangan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
  6. Gubernur Bank Indonesia dapat membantu memberikan masukan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
  7. Komite Kebijakan Sektor Keuangan bertanggung jawab kepada Presiden.
  8. Biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas Komite Kebijakan Sektor Keuangan dibebankan pada.