Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 3919 kali

Komite Nasional Keselamatan Transportasi

 

Dasar Hukum :

PEPRES Nomor 2 Tahun 2012

 

Sinopsis

 

SINOPSIS PERPRES NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
  1. Perpres mandiri, disusun untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi perlu menyempurnakan organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999.
  2. Sampai dengan terbentuknya kelembagaan yang bertugas melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi yang selanjutnya disebut dengan KNKT, yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi diteruskan keberadaannya berdasarkan Peraturan Presiden ini.
  3. KNKT merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  4. KNKT dipimpin oleh seorang Ketua.
  5. KNKT mempunyai tugas:
    a. melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi;

    b. memberikan rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait; dan

    c. memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil investigasi kecelakaan transportasi dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi.
  6. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, KNKT dapat:
    a. bekerja sama dengan pihak lain; dan

    b. meminta data dan keterangan kepada pejabat instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
  7. Pelaksanaan tugas pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden oleh KNKT yang disampaikan melalui Menteri Perhubungan dilakukan untuk perumusan kebijakan transportasi dan upaya pencegahan kecelakaan transportasi.
  8. Dalam melaksanakan tugasnya, KNKT dikoordinasikan oleh Menteri Perhubungan, serta bersifat mandiri dan bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil investigasi kecelakaan transportasi.
  9. Susunan keanggotaan KNKT terdiri dari:
    a. Ketua, merangkap anggota;

    b. Wakil Ketua, merangkap anggota;

    c. Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian, merangkap anggota;

    d. Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, merangkap anggota;

    e. Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, merangkap anggota;

    f. Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, merangkap anggota.
  10. Dalam hal terjadi kecelakaan transportasi, Ketua Sub Komite yang bidang tugasnya berkaitan, bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi.
  11. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan investigasi kecelakaan transportasi, KNKT dibantu oleh sejumlah investigator dan Masing-masing Ketua Sub Komite Investigasi mengoordinasikan paling banyak 10 (sepuluh) Investigator.
  12. Apabila dipandang perlu, KNKT dapat mengangkat tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan/atau keahlian khusus, untuk pelaksanaan tugas investigasi kecelakaan transportasi, bersifat ad hoc dan hanya untuk membantu melaksanakan tugas investigasi kecelakaan transportasi tertentu.
  13. Dalam melaksanakan tugasnya, KNKT dibantu Sekretariat KNKT, berada di lingkungan Kementerian Perhubungan, secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada KNKT dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
  14. Sekretariat KNKT:
    •    dipimpin oleh Kepala Sekretariat KNKT

    •    jabatan struktural eselon

    •    diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    •    Susunan organisasi Sekretariat KNKT terdiri dari beberapa bagian dan masing-masing bagian terdiri dari beberapa sub bagian

    •    Bagian adalah jabatan struktural eselon IIIa dan Sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon.

    •    Kepala bagian, kepala sub bagian, dan pegawai di lingkungan Sekretariat KNKT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    •    Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat KNKT diatur oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan dari Menpan RB.
  15. KNKT melakukan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan dan dalam rapat tersebut KNKT dapat mengundang pimpinan instansi dan/atau pihak terkait.
  16. Pengambilan keputusan KNKT dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  17. KNKT menyampaikan laporan kinerja secara berkala, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun, atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Presiden dan laporan kinerja akhir masa jabatan, yang disamapikan melalui Menteri Perhubungan.
  18. Pengangkatan dan pemberhentian diatur dalam BAB V, termasuk di dalamnya mengenai Panitia Seleksi dan pemberhentian antar waktu Anggota KNKT.
  19. Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan tugas Sekretariat KNKT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Perhubungan.
  20. Kepada anggota KNKT dan investigator diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diatur dengan Peraturan Presiden.
  21. Anggota KNKT dan investigator apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
  22. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.