Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 1805 kali

Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN

 

Dasar Hukum :

KEPPRES Nomor 37 Tahun 2014

 

Sinopsis

 

SINOPSIS KOMITE NASIONAL PERSIAPAN PELAKSANAAN MASYARAKAT EKONOMI ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (KEPPRES NO. 37/ 2014)
  1. Komite Nasional bertanggungjawab kepada Presiden.
  2. Tugas:
    a. mengoordinasikan persiapan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN);

    b. mengoordinasikan percepatan peningkatan daya saing nasional dalam rangka pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN;

    c. mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN serta peningkatan daya saing nasional;

    d. mengoordinasikan pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap persiapan dan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN serta peningkatan daya saing nasional.
  3. Susunan keanggotaan: Ketua; Wakil Ketua I; Wakil Ketua II; Wakil Ketua III; Sekretaris; Anggota.
  4. Komite Nasional dalam melaksanakan tugasnya, dapat:
    a. melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemerintah daerah serta pihak lain yang dianggap perlu; dan

    b. meminta data dan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang dianggap perlu.
  5. Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Nasional, dibentuk Tim Pelaksana dan Tim Kerja Daerah.
  6. Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite Nasional dibentuk Sekretariat Komite Nasional yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  7. Susunan keanggotaan, tugas dan tata kerja Sekretariat Komite Nasional ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Nasional.
  8. Komite Nasional melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
  9. Biaya dibebankan pada APBN.