Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 2501 kali

Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia

 

Dasar Hukum :

PERPRES Nomor 32 Tahun 2011

 

Sinopsis

 

SINOPSIS KOMITE PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA
(PERPRES NO. 32/ 2011)
  1. Koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut KP3EI.
  2. KP3EI mempunyai tugas:
    a. melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan MP3EI;
    b. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan MP3EI; dan
    c. menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan MP3EI.
  3. KP3EI terdiri dari:
    a. Ketua : Presiden Republik Indonesia;
    b. Wakil Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia;
    c. Ketua Harian : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
    d. Wakil Ketua Harian I : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
    e. Wakil Ketua Harian II : Ketua Komite Ekonomi Nasional;
    f. Anggota
  4. Pelaksanaan tugas KP3EI sehari-hari dipimpin oleh Ketua Harian. 
  5. Untuk membantu pelaksanaan tugas KP3EI, dibentuk Tim Kerja. 
  6. Mekanisme dan tata kerja KP3EI, susunan organisasi, keanggotaan serta tata kerja Tim Kerja, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian KP3EI. 
  7. Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, KP3EI didukung oleh Sekretariat KP3EI, yang secara administrasi berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 
  8. Sekretariat KP3EI dipimpin oleh Sekretaris KP3EI. 
  9. Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat KP3EI ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian KP3EI. 
  10. Sekretaris KP3EI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 
  11. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sekretariat KP3EI, Sekretaris KP3EI mengangkat tenaga profesional pada Sekretariat KP3EI. 
  12. Tenaga profesional pada Sekretariat KP3EI dapat berasal dari unsur PNS dan non-PNS. 
  13. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris KP3EI dan tenaga profesional pada Sekretariat KP3EI, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menangani urusan pemerintah di bidang keuangan dan menteri yang menangani urusan pemerintah di bidang aparatur negara. 
  14. Biaya dibebankan pada APBN.