Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 2025 kali

Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan

 

Dasar Hukum :

UU Nomor 19 Tahun 2003

UU Nomor 19 Tahun 2003 Penjelasan

PP Nomor 33 Tahun 2005

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2006

KEPPRES Nomor 47 Tahun 2014

 

 

Sinopsis

 

KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
KEPPRES NO. 47/ 2014
  1. Amanat ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero).
  2. Tugas:
    a.    merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi;

    b.    menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi Persero; dan

    c.    membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul dalam proses Privatisasi Persero termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sectoral Pemerintah.
  3. Susunan keanggotaan:
    a.    Ketua merangkap Anggota: Menko Pereknomian

    b.    Wakil Ketua merangkap Anggota: Menteri BUMN

    c.    Anggota: Menteri Keuangan; Menteri Teknis yang membidangi usaha Persero melakukan kegiatan usaha..
  4. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Komite Privatisasi dibantu oleh Tim Pelaksana.
  5. Untuk mendukung tugas Tim Pelaksana  dapat dibentuk Tim Teknis yang susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi.
  6. Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite Privatisasi, dibentuk Sekretariat Komite Privatisasi.
  7. Sekretariat Komite Privatisasi  dilaksanakan secara fungsional oleh Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  8. Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sekretariat Komite Privatisasi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi.
  9. Komite Privatisasi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
  10. Biaya dibebankan pada APBN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  11. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  12. Presiden Nomor 7 Tahun 2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.