Konsil Kedokteran Indonesia

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 8963 kali

Konsil Kedokteran Indonesia

 

Dasar Hukum :

UU Nomor 29 Tahun 2004

 

Sinopsis

 

SINOPSIS UU NOMOR 29 TAHUN 2004
TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
  1. Disusun dengan pertimbangan penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus-menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, dokter, dan dokter gigi, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran.
  2. Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi (diatur dalam ketentuan umum).
  3. Dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi.
  4. KKI bertanggung jawab kepada Presiden.
  5. KKI berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
  6. KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
  7. Tugas KKI dalam Pasal 7.
  8. Wewenang KKI dalam Pasal 8.
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan tugas KKI diatur dengan Peraturan KKI.
  10. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
  11. Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing terdiri atas 3 (tiga) divisi, yaitu:
    a.    Divisi Registrasi;

    b.    Divisi Standar Pendidikan Profesi; dan

    c.    Divisi Pembinaan.
  12. Pimpinan KKI:
    a.    pimpinan KKI yang terdiri atas 3 (tiga) orang merangkap anggota.

    b.    pimpinan Konsil Kedokteran dan pimpinan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing 1 (satu) orang merangkap anggota.

    c.    pimpinan divisi pada Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing 1 (satu) orang merangkap anggota.
  13. Pimpinan KKI bekerja secara kolektif.
  14. Pimpinan KKI adalah penanggung jawab tertinggi.
  15. Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas seorang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua.
  16. Pimpinan Konsil Kedokteran terdiri atas seorang ketua dan 3 (tiga) orang ketua divisi.
  17. Pimpinan Konsil Kedokteran Gigi terdiri atas seorang ketua dan 3 (tiga) orang ketua divisi.
  18. Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia 17 (tujuah belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari :
    a.    organisasi profesi kedokteran 2 (dua) orang;

    b.    organisasi profesi kedokteran gigi 2 (dua) orang;

    c.    asosiasi institusi pendidikan kedokteran 1 (satu) orang;

    d.    asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi 1 (satu) orang;

    e.    kolegium kedokteran 1 (satu) orang;

    f.    kolegium kedokteran gigi 1 (satu) orang;

    g.    asosiasi rumah sakit pendidikan 2 (dua) orang;

    h.    tokoh masyarakat 3 (tiga) orang;

    i.    Departemen Kesehatan 2 (dua) orang; dan

    j.    Departemen Pendidikan Nasional 2 (dua) orang.
  19. Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menkes.
  20. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia harus berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi.
  21. Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia, pimpinan Konsil Kedokteran, pimpinan Konsil Kedokteran Gigi, pimpinan divisi pada Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi dipilih oleh anggota dan ditetapkan oleh rapat pleno anggota.
  22. Masa bakti keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
  23. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya KKI dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, bukan anggota Konsil Kedokteran Indonesia, dan bertanggung jawab kepada pimpinan KKI.
  24. Pelaksanaan tugas sekretariat dilakukan oleh pegawai Konsil Kedokteran Indonesia.
  25. Setiap keputusan Konsil Kedokteran Indonesia yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota.
  26. Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil Kedokteran Indonesia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.