Lembaga Kerja Sama Tripartit

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 14740 kali

Lembaga Kerja Sama Tripartit

 

Dasar Hukum :

Status UU Nomor 13 Tahun 2003

UU Nomor 13 Tahun 2003

UU Nomor 13 Tahun 2003 Penjelasan

PP Nomor 8 Tahun 2005

PP Nomor 46 Tahun 2008

PP Nomor 4 Tahun 2017

 

Sinopsis

 

SINOPSIS PP NOMOR 8 TAHUN 2005 SEBAGAIMANA DIUBAH PP 46 TAHUN 2008 SEBAGAIMANA DIUBAH PP 4 TAHUN 2017 TENTANG LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

  1. Amanat ketentuan Pasal 107 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. LKS Tripartit Nasional dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  3. LKS Tripartit Nasional mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Presiden dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan secara nasional.
  4. Keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
  5. Susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional:
    a.    Ketua: Menaker
    b.    3 Wakil Ketua mewakili unsur pemerintah yang berasal dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (dijabat secara ex officio oleh direktur jenderal yang membidangi hubungan industrial), organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
    c.    beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
    d.    Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat secara ex officio oleh direktur yang membidangi kelembagaan hubungan industrial.
  6. Keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun, kecuali untuk Wakil Ketua yang mewakili unsur pemerintah dan Sekretaris.
  7. Jumlah anggota LKS Tripartit Nasional paling banyak 45 (empat puluh lima) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh masing-masing paling banyak 15 (lima belas) orang.
  8. Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Nasional dibantu oleh Sekretariat dipimpin Sekretaris dan dilaksanakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
  9. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKS Tripartit dapat membentuk Badan Pekerja yang dipilih dari anggota LKS Tripartit.
  10. Usulan calon anggota disampaikan kepada Menteri dan Menteri menyampaikan usulan calon anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang disertai dengan keterangan dan kelengkapan persyaratan calon anggota kepada Presiden.
  11. Susunan keanggotaan LKS Tripartit Provinsi:
    a.    Ketua: Gubernur
    b.    3 Wakil Ketua mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (dijabat secara ex officio oleh kepala satuan organisasi perangkat daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan), organisasi pengusaha,  dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
    c.    beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
    d.    Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat secara ex officio oleh pejabat yang membidangi ketenagakerjaan.
  12. Keanggotaan LKS Tripartit Provinsi diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun, kecuali untuk Wakil Ketua yang mewakili unsur pemerintah dan Sekretaris.
  13. Jumlah anggota LKS Tripartit Nasional paling banyak 27 (dua puluh tujuh) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh masing-masing paling banyak 9 (sembilan) orang.
  14. Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
  15. Susunan keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota:
    a.    Ketua: Bupati/Walikota;
    b.    3 Wakil Ketua mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaa (dijabat secara ex officio oleh kepala satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan), organisasi pengusaha,  dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
    c.    beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
    d.    Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat secara ex offtcio oleh pejabat yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
  16. Keanggotaan LKS Tripartit Provinsi diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun, kecuali untuk Wakil Ketua yang mewakili unsur pemerintah dan Sekretaris.
  17. Jumlah anggota LKS Tripartit Nasional paling banyak 21 (dua puluh satu) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang.
  18. Keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.
  19. Jumlah anggota LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota dalam susunan keanggotaan paling banyak:
    a.    15 (lima belas) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Nasional;
    b.    12 (dua belas) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Propinsi;
    c.    12 (dua belas) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota.
  20. LKS Tripartit Nasional mengadakan sidang secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
  21. Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LKS Tripartit Nasional dibebankan kepada anggaran belanja instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.