Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 3316 kali

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 

 

Website

 

:

 

http://www.lpsk.go.id/

 

Dasar Hukum :

UU Nomor 13 Tahun 2006

UU Nomor 31 Tahun 2014

PERPRES Nomor 60 Tahun 2016

 

Sinopsis

 

SINOPSIS UU NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
  1. LPSK merupakan lembaga yang mandiri.
  2. LPSK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
  3. LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan.
  4. Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja perwakilan LPSK di daerah diatur dalam Peraturan Presiden.
  5. Wewenang LPSK dalam Pasal 12A.
  6. Pimpinan LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang Anggota LPSK.
  7. Pimpinan LPSK berhak atas penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan.
  8. LPSK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan organisasi LPSK.
  9. Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan persetujuan Ketua LPSK.
  10. Untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Anggota LPSK dibentuk dewan penasihat.
  11. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LPSK dibantu oleh sekretariat jenderal yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.
  12. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sekretaris jenderal bertanggung jawab kepada Pimpinan LPSK.
  13. Sekretaris jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  14. Anggota LPSK adalah penyelenggara negara yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  15. Terdapat ketentuan penggantian anggar waktu Anggota LPSK.