Lembaga Produktivitas Nasional

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 4066 kali

Lembaga Produktivitas Nasional

 

Dasar Hukum :

Status UU Nomor 13 Tahun 2003

UU Nomor 13 Tahun 2003

UU Nomor 13 Tahun 2003 Penjelasan

PERPRES Nomor 50 Tahun 2005

 

Sinopsis

 

SINOPSIS PERPRES NOMOR 50 TAHUN 2005
TENTANG LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
  1. Amanat ketentuan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Disebut jelas sebagai LNS.
  3. berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  4. Lembaga Produktivitas Nasional mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam perumusan kebijakan nasional di bidang produktivitas dan peningkatan produktivitas dalam rangka penguatan daya saing nasional.
  5. Lembaga Produktivitas Nasional dapat bekerja sama dengan pihak perguruan tinggi dan lembaga lain yang terkait jika dipandang perlu.
  6. Susunan keanggotaan:
    a.    Ketua: Menakertrans
    b.    Wakil Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Negara Koordinator Bidang Perekonomian.
    c.    Sekretaris: Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
    d.    Anggota: 21 (dua puluh satu) orang eselon I di Kementerian/Lembaga terkait.
  7. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Lembaga Produktivitas Nasional dibantu oleh Sekretariat, yang dilaksanakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kemenaker.
  8. Apabila dipandang perlu, Ketua Lembaga Produktivitas Nasional dapat membentuk kelompok kerja yang berasal dari anggota Lembaga Produktivitas Nasional.
  9. Lembaga Produktivitas Nasional mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
  10. Dalam pelaksanaan rapat-rapat Lembaga Produktivitas Nasional dapat mengikutsertakan organisasi pengusaha, organisasi pekerja/orga.nisasi buruh, perguruan tinggi, asosiasi profesi atau pihak lain yang dianggap perlu.
  11. Ketua Lembaga Produktivitas Nasional melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden.
  12. Ketentuan mengenai tata kerja Lembaga Produktivitas Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Lembaga Produktivitas Nasional.
  13. Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Lembaga Produktivitas Nasional, dibebankan kepada Anggaran Belanja Kemenaker.
  14. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pusat Produktivitas Nasional, dinyatakan tidak berlaku.