LNS yang Dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden

Share berita ke :

Senin, 02 Juli 2018
Di baca 6352 kali

II. LNS YANG DIBENTUK BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN

  1. Badan Promosi Pariwisata Indonesia
    Keppres 22/2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia:
    a) Pasal 2 ayat (1) “Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Badan Promosi Pariwisata Indonesia.”
    b) Pasal 2 ayat (2) “Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara.”
  2. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
    Pasal 1 ayat (1) Keppres No. 1 Tahun 2014 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional:
    “Membentuk Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, yang selanjutnya disebut Dewan TIK Nasional.”
  3. Dewan Ketahanan Nasional
    Pasal 1 Keppres No. 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional:
    "Dewan Ketahanan Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Wantannas, adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden."
  4. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
    Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor 37 Tahun 2014:
    “Membentuk Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations, yang selanjutnya disebut Komite Nasional.”