Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 3573 kali

Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan

 

Dasar Hukum :

UU Nomor 23 Tahun 1992

UU Nomor 36 Tahun 2014

Keppres Nomor 56 Tahun 1995

 

Sinopsis

 

SINOPSIS KEPPRES NOMOR 56 TAHUN 1995
TENTANG MAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN
    1. Keppres mandiri, perlu dibentuk MDTK untuk memberikan penilaian yang obyektif atas ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi yang  dilakukan oleh tenaga kesehatan karena terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan tugas profesinya, dapat dikenakan tindakan disiplin.
    2. MDTK merupakan lembaga yang bersifat otonom, mandiri dan non struktural.
    3. MDTK terdiri dari:
      a.    MDTK Tingkat Pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia; dan
      b.    MDTK Tingkat Propinsi yang berkedudukan di Ibukota Provinsi.
    4. Kepada MDTK Tingkat Pusat diperbantukan sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu satuan kerja di lingkungan Departemen Kesehatan.
    5. Kepada MDTK Tingkat Propinsi diperbantukan sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Kesehatan setempat.
    6. MDTK bertugas meneliti dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
    7. Keanggotaan MDTK terdiri dari unsur Sarjana Hukum, Ahli kesehatan yang mewakili organisasi profesi di bidang kesehatan, Ahli agama, Ahli psikologi, dan Ahli sosiologi.
    8. Jumlah anggota untuk masing-masing MDTK Tingkat Pusat ataupun Tingkat Propinsi sebanyak-banyaknya lima belas orang.
    9. Anggota MDTK diangkat untuk masa bakti tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya.
    10. Anggota MDTK diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kesehatan.
    11. Susunan organisasi MDTK terdiri dari Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
    12. Ketua MDTK dijabat oleh Sarjana Hukum yang mempunyai pengetahuan di bidang hukum kesehatan.
    13. Sekretaris MDTK dijabat oleh pimpinan satuan kerja di lingkungan Departemen Kesehatan yang secara fungsional ditetapkan sebagai sekretariat MDTK Tingkat Pusat, atau pimpinan satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi yang secara fungsional ditetapkan sebagai sekretariat MDKT Tingkat Propinsi, yang memenuhi persyaratan keanggotaan.
    14. Wilayah kerja MDTK Tingkat Propinsi meliputi wilayah hukum Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
    15. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas MDTK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja.
    16. Berdasarkan Pasal 89 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, “Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dan Komite Farmasi Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sampai terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.”