Otoritas Jasa Keuangan

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 8984 kali

Otoritas Jasa Keuangan

 

Website

 

:

 

http://www.ojk.go.id/

 

Dasar Hukum :

UU Nomor 21 Tahun 2011

 

Sinopsis

 

SINOPSIS UU NOMOR 21 TAHUN 2001
TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
  1. OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. OJK berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. OJK dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
  4. OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
  5. Tugas OJK Pasal 6.
  6. Wewenang OJK Pasal 7.
  7. OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial.
  8. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, terdiri atas:
    a.    seorang Ketua merangkap anggota;
    b.    seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
    c.    seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
    d.    seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
    e.    seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
    f.    seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
    g.    seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
    h.    seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
    i.    seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
  9. Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden.
  10. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Komisioner diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  11. Anggota Dewan Komisioner diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  12. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK, Dewan Komisioner membentuk organisasi.
  13. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK, Dewan Komisioner membentuk organ pendukung yang mencakup sekretariat, Dewan Audit, Komite Etik, dan organ lainnya sesuai dengan kebutuhan.
  14. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK, Dewan Komisioner dapat mengangkat staf ahli.
  15. Dewan Komisioner mengangkat dan memberhentikan pejabat dan pegawai OJK.
  16. OJK dapat mempekerjakan pegawai negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  17. OJK wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas laporan keuangan semesteran dan tahunan.
  18. OJK wajib menyusun laporan kegiatan yang terdiri atas laporan kegiatan bulanan, triwulanan, dan tahunan.
  19. Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat memerlukan penjelasan, OJK wajib menyampaikan laporan.