Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 2133 kali

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

 

Webste

 

:

 

http://ppatk.go.id/

 

Dasar Hukum :

UU Nomor 8 Tahun 2010

PERPRES Nomor 48 Tahun 2012

PERPRES Nomor 103 Tahun 2016

 

Sinopsis

 

SINOPSIS PERPRES NOMOR 48 TAHUN 2012 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERPRES NOMOR 103 TAHUN 2016
TENTANG PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
  1. Amanat dari Pasal 60 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  2. PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.
  3. PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.
  4. PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
  6. Fungsi PPATK dalam Pasal 4.
  7. PPATK terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, 2, Deputi, Inspektorat, Pusat, Jabatan Fungsional, dan Tenaga Ahli.
  8. Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  9. Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
  10. Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala PPATK.
  11. Apabila dipandang perlu, jabatan struktural tertentu di lingkungan PPATK dapat diisi dari bukan Pegawai Negeri Sipil.
  12. Pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dibebankan kepada APBN.
  13. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja PPATK diatur dengan Peraturan Kepala setelah mendapatkan persetujuan dari Menpan RB.
  14. Dalam hal diperlukan, perwakilan PPATK dapat dibuka di daerah.
  15. Perwakilan PPATK di daerah ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menpan RB.
  16. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi.
  17. Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku