Standar Pelayanan Setneg RI Tahun 2008

Share berita ke :

Senin, 23 Oktober 2017
Di baca 3078 kali

KATA PENGANTAR

Sebagai unsur lembaga pemerintah pusat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalammenyelenggarakan kekuasaan negara, Sekretariat Negara harus selalu meningkatkan kinerjanya agar semakin efektif, efisien, transparan, responsif, dan akuntabel. Upaya tersebut telah dilakukan antara lain dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 8 Tahun 2007 tentang PetunjukPelaksanaan Penyusunan Standar Pelayanan Sekretariat Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Negara untuk menyusun standar pelayanan. Penyusunan standar pelayanan ini sejalan pula dengan program kerja reformasi birokrasi yang tengah digulirkan di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri tersebut di atas, seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Negara telah menyusun standar pelayanan, yang seluruhnya berjumlah 152 standar pelayanan, dan telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 10 Tahun 2008. Pengguna pelayanan dari standar pelayanan tersebut mencakup seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Negara/instansi lain/masyarakat luas, serta pengguna pelayanan yang bersifat khusus, seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Wakil Presiden, dan Deputi masing-masing, serta Tamu Negara.

Standar pelayanan ini merupakan pedoman bagi pelaksana pelayanan di lingkungan Sekretariat Negara dalam melaksanakan pelayanan dan sebagai informasi bagi pengguna pelayanan di lingkungan Sekretariat Negara dan/atau di luar Sekretariat Negara, baik berasal dari instansi terkait maupun masyarakat luas.

Diharapkan standar pelayanan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan tanggung jawab. Bagi satuan organisasi/unit kerja yang secara fungsional memiliki tugas di bidang ketatalaksanaan agar mengevaluasi pelaksanaan standar pelayanan tersebut, serta berkoordinasi dengan unit pelayanan untuk menyempurnakan dan mengembangkannya.

 
__________________________________________________________
MENTERI SEKRETARIS NEGARA,

M. HATTA RAJASA

 


Buka File PDF:


 


A. Standar Pelayanan di Lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan

1. Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Kerumahtanggaan dan Pengelolaan Istana
a. Biro Umum

b. Biro Pelayanan Kerumahtanggaan

c. Biro Istana-istana


2. Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol Pers dan Media
a. Biro Protokol

b. Biro Pers dan Media

c. Biro Dokumentasi dan Pelayanan Informasi Pers dan Media



B. Standar Pelayanan di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden

1. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Politik
a. Biro Hubungan Internasional

b. Biro Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri

c. Biro Pertahanan Negara, Keamanan, dan Ketertiban

d. Biro Kehakiman, Hukum, dan Hak Asasi Manusia

e. Biro Kewilayahan dan Wawasan


2. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Ekonomi
a. Biro Moneter dan Keuangan

b. Biro Perdagangan dan Kerjasama Internasional

c. Biro Produksi

d. Biro Prasarana Dasar dan Energi


3. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat
a. Biro Agama dan Sosial

b. Biro Pendidikan, Kebudayaan, dan Olah Raga

c. Biro Kesehatan, Lingkungan Hidup, dan Perumahan Rakyat

d. Biro Pemberdayaan Perempuan, Usaha Mikro, Kecil, dan Ketenagakerjaan


4. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Dukungan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan
a. Biro Dukungan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Otonomi Daerah

b. Biro Dukungan Pengawasan Pembangunan dan Pengelolaan Kekayaan Negara

c. Biro Pemantauan Pemberantasan Korupsi

d. Biro Pengelolaan Data dan Pengaduan Masyarakat


5. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Administrasi
a. Biro Protokol dan Persidangan

b. Biro Umum

c. Biro Tata Usaha

d. Biro Media Massa

e. Biro Perlengkapan dan Kerumahtanggaan

f. Pusat Penerjemahan dan Penyiapan Naskah



C. Standar Pelayanan di lingkungan Sekretariat Militer

a. Biro Administrasi TNI dan Polri


b. Biro Operasi dan Pengamanan


c. Biro Tanda-tanda Jasa/Kehormatan



D. Standar Pelayanan di lingkungan Sekretariat Menteri Sekretaris Negara

a. Biro Perencanaan


b. Biro Keuangan


c. Biro Tata Usaha


d. Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri


e. Biro Umum



E. Standar Pelayanan di lingkungan Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Dukungan Kebijakan

a. Biro Analisis Kebijakan Dalam Negeri


b. Biro Dukungan Hubungan Internasional


c. Biro Naskah dan Penerjemahan


d. Biro Dukungan Informatika



F. Standar Pelayanan di lingkungan Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia

a. Biro Kepegawaian


b. Biro Organisasi dan Humas


c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan



G. Standar Pelayanan di lingkungan Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Hubungan Kelembagaan

a. Biro Hubungan Lembaga Negara


b. Biro Hubungan Lembaga Daerah


c. Biro Hubungan Organisasi Politik dan Lembaga Swadaya Masyarakat


d. Biro Hubungan Organisasi Kemasyarakatan



H. Standar Pelayanan di lingkungan Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan

a. Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri


b. Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat


c. Biro Hukum dan Administrasi Peraturan Perundang-undangan



I. Standar Pelayanan di lingkungan Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan


a. Biro Pengawasan Internal


b. Biro Akuntabilitas Kinerja


c. Biro Pengaduan Masyarakat

 




Standar Pelayanan Intern

a. Rumah Tangga Kepresidenan


b. Sekreatariat Wakil Presiden


c. Sekretariat Militer


d. Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden



Download file ZIP:

  • A. PERMENSESNEG NO. 10 TAHUN 2008
  1. RUMAH TANGGA KEPRESIDENAN
  2. SETWAPRES
  3. SEKRETARIAT MILITER
  4. SEKRETARIAT MENTERI SEKRETARIS NEGARA
  5. DEPUTI MENSESNEG BIDANG DUKUNGAN KEBIJAKAN
  6. DEPUTI MENSESNEG BIDANG SDM
  7. DEPUTI MENSESNEG BIDANG HUBUNGAN KELEMBAGAAN
  8. DEPUTI MENSESNEG BIDANG PUU
  9. DEPUTI MENSESNEG BIDANG PENGAWASAN
  • B. STANDAR PELAYANAN INTERN
  1. RUMAH TANGGA KEPRESIDENAN
  2. SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
  3. SEKRETARIAT MILITER
  4. SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN