Tugas dan Fungsi Badan Teknologi, Data, dan informasi

Share berita ke :

Selasa, 07 Oktober 2025
Di baca 121 kali

Tugas dan Fungsi

Badan Teknologi, Data, dan Informasi

 

Tugas:

Badan Teknologi, Data, dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur dan jaringan komunikasi dan data, serta keamanan data dan informasi di lingkungan Kementerian.

 

Fungsi:

  1. Pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian.
  2. Pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan jaringan komunikasi dan data di lingkungan Kementerian.
  3. Pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan keamanan data dan informasi di lingkungan Kementerian.
  4. Pemberian dukungan data dan informasi di lingkungan Kementerian.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.