Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 3538 kali

Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

 

Dasar Hukum : Perpres Nomor 54 Tahun 2017
 Sinopsip : SINOPSIS UNIT KERJA PRESIDEN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
    1. Perpres ini disusun dalam rangka aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang memerlukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara dengan kejelasan arah yang terencana, sistematis, dan terpadu.
    2. UKP-PIP merupakan LNS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala.
    3. Tugas: membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
    4. Susunan organisasi UKP-PIP terdiri atas:
      a.    Pengarah terdiri atas unsur:
      1)    tokoh kenegaraan;
      2)    tokoh agama dan masyarakat; dan
      3)    tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.
      b.    Pelaksana terdiri atas:
      1)    Kepala;
      2)    Deputi Bidang Pengkajian dan Materi;
      3)    Deputi Bidang Advokasi; dan
      4)    Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
    5. Deputi dibantu oleh Tenaga Profesional, berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang pada masing-masing Deputi.
    6. Pengangkatan dan pemberhentian:
      a.    Pengarah dan Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden;
      b.    Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala; dan
      c.    Tenaga profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
    7. Masa tugas Pengarah dan Kepala mengikuti masa bakti Presiden.
    8. Pengarah, Kepala, Deputi, dan tenaga profesional dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil.
    9. UKP-PIP dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UKP-PIP dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
    10. Hak keuangan dan fasilitas:
      a.    Pengarah, Kepala, dan Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan tinggi utama atau jabatan tinggi madya.
      b.    Tenaga ahli utama diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
      c.    Tenaga ahli madya diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
      d.    Tenaga ahli muda diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan pejabat eselon III.a atau Jabatan Administrator.
    11. Setiap rekomendasi kebijakan yang disampaikan kepada Presiden wajib mendapat dibahas bersama dan mendapatkan persetujuan Pengarah.
    12. Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi UKP-PIP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan pada Anggaran Sekretariat Kabinet.