Akhirnya BUMN Punya Holding

 
bagikan berita ke :

Senin, 08 Oktober 2007
Di baca 950 kali

Hal ini dikemukakan oleh Direktur Harmonisasi Direktorat Jenderal Perundang-undangan Depkhukham, Wicipto Setiadi kepada hukumonline, saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Dephukham, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/10). 

Wicipto menerangkan dalam RPP yang terdiri dari tiga pasal itu, disebutkan modal yang akan disetorkan untuk pendirian holding BUMN itu mencapai satu triliun rupiah. Dana itu nantinya akan diambil dari kas Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Ini sudah ditetapkan dalam APBN 2007,� ujarnyanya.

Dia menegaskan, pendirian holding BUMN harus segera dibentuk tahun 2007 ini. Sebab, dana yang digunakan adalah anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan pada masa tahun anggaran berjalan. “Kalau tidak (dibentuk) nanti uangnya dikemanain?� tukasnya.

Wicipto menambahkan pendirian holding BUMN itu akan menyusul setelah RPP payung hukumnya disahkan. Ia menargetkan pada November 2007 ini RPP tersebut sudah mendapat legalisasi dari presiden. Sementara untuk pendirian holding BUMN itu sendiri, Wicipto mengungkapkan akan dibentuk PP tersendiri. “Prosedur pendiriannya tetap mengacu pada UU Perseroan Terbatas yang selama ini berlaku,� terang Wicipto.

Terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Depkeu, Hadiyanto mengaku belum mengetahui kalau RPP itu telah selesai dibahas. Jika benar demikian, lanjutnya, pihaknya akan segera segera membahas lebih lanjut di internal Depkeu. Ditambahkan Hadiyanto, ihwal pembentukan holding BUMN di bidang infrastruktur itu sebenarnya sudah lama dicetuskan oleh Depkeu. Namun, baru tahun ini rencana itu bakal terealisasi.

Menurutnya, Depkeu dalam 3 bulan ke depan akan membentuk struktur organisasi dari holding BUMN tersebut, termasuk pembentukan dewan komisaris dan direksi. “Pokoknya kita sedang all out masalah ini,� cetusnya ketika dihubungi hukumonline melalui telepon.

Mirip Temasek

Holding BUMN ini, katanya, mirip dengan Temasek Holding yang ada di Singapura. Hanya saja, fokus utama dalam perseroan berkutat pada bidang infrastruktur. “Namun, sebagai holding, sepanjang itu profitable dan mendukung pembangunan infrastruktur, itu bisa saja. Perseroan itu nantinya sangat fleksibel, bisa bergerak di berbagai sektor,� jelasnya.

Ia mengatakan, selain pendirian holding BUMN, juga akan dibentuk beberapa anak perusahaan sebagai perusahaan operasional di bawah holding tersebut. Perusahaan operasional itu akan bekerjasama dengan berbagai lembaga multinasional. Jumlah anak perusahaan yang akan dibentuk, menurutnya, tergantung dengan kesepakatan beberapa pihak. “Jadi, financing, permodalan maupun model kerjasamanya (joint venture) akan dilihat kembali dengan pihak terkait, misalnya dari Bapepam-LK, Depkeu, Menneg BUMN,� paparnya.

Menurutnya, selain modal Rp1 triliun dari APBN, holding BUMN ini juga akan meraup dana dari penanaman modal sebesar Rp600 miliar. Ide pembentukan holding BUMN ini dikarenakan pemerintah tidak boleh bekerjasama secara langsung dengan pihak swasta. Oleh karena itu, agar insrastuktur di Indonesia dapat berjalan dengan lancar, maka diperlukan pembentukan holding BUMN.

Disamping itu, selama ini di Indonesia memang belum ada perusahaan holding BUMN. “Memang itu rute yang ditempuh untuk mendukung pembangunan infrasturktur melalui pendirian badan usaha yang bergerak di bidang infrastruktur,� jelasnya. Ia menambahkan, teknis pendirian perseroan itu akan dibahas dalam penyusunan anggaran dasar perseroan. Dalam penyusunan ini, Depkeu akan melibatkan notaris.

Yang jelas, kata dia, kelak orang yang menduduki jabatan komisaris dan direksi di perusahaan itu harus orang yang kredibel. Sebab, dalam perusahaan itu tertanam uang negara yang jumlah tidak kecil dan musti dipertanggungjawabkan. “Masalahnya ada uang APBN di perusahaan itu. Jadi, komisaris yang ditunjuk di situ harus benar-benar komitmennya menjaga uang APBN itu,� ungkapnya. 

Sementara itu Staf Ahli Bidang Kemitraan Usaha Kecil, Parikesit Suprapto mengaku belum mengetahui pembentukan holding BUMN itu. “Setahu saya itu bukan BUMN tapi semacam BLU (Badan Layanan Umum). Sebab selama ini kita nggak pernah ikut di situ,� ujarnya.

 

Sumber:
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=17770&cl=Berita

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0