Intensifkan Kemudahan Berusaha, Satgas UU CK Gelar Workshop Bersama Pelaku Koperasi dan UMKM di Makassar

 
bagikan berita ke :

Jumat, 14 Oktober 2022
Di baca 736 kali

Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) menjadi salah satu upaya Pemerintah dalam memajukan pelaku koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Berbagai kemudahan yang ditawarkan, termasuk dalam kemudahan perizinan berusaha, sertifikasi bagi pelaku koperasi dan UMKM menjadi sejumlah tujuan yang ingin dicapai Pemerintah melalui UU CK, khususnya klaster koperasi dan UMKM.

Hal tersebut disampaikan oleh Arif Budimanta, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, pada saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Sinkronisasi Aturan dalam Rangka Implementasi dan Penyempurnaan UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya bersama Dinas Koperasi dan UMKM serta para pelaku usaha yang berasal dari  Provinsi Sulawesi Selatan bertempat di Hotel Aston, Makassar, Sulawesi Selatan (13/10).

Dukungan terhadap pengembangan sektor koperasi dan UMKM menjadi penting dan perlu sosialisasi khusus mengingat kontribusi UMKM yang begitu besar terhadap produk domestik bruto (PDB) yang mencapai lebih 60 persen. Di sisi lain, terkait penyerapan tenaga kerja, sektor UMKM mampu menyerap hingga 99 persen angkatan kerja di Indonesia.

"Untuk itulah, UU CK ini kemudian dibuat, salah satunya guna memberikan kemudahan berusaha, pemberdayaan, dan perlindungan terhadap pelaku UMKM dan koperasi," ujar Arif Budimanta.

Selain itu, Arif Budimanta juga menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo yang terus mendorong akses kredit usaha rakyat (KUR) hingga Rp407 Triliun melalui perbankan yang bisa dimanfaatkan pelaku UMKM, serta skema produktif khusus untuk produk pertanian sebagai persiapan pemerintah dalam pengendalian potensi krisis pangan.

“Saya mengajak bapak/ibu yang hadir hari ini untuk memanfaatkan kesempatan hari ini untuk memberikan kontribusi, pemikiran agar apa yang menjadi harapan para pelaku koperasi dan UMKM terkait implementasi UU CK,” sambung Arif.

Kemudian, Asisten II Pemerintah Kota Makassar, Rusmayani Madjid dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya peran koperasi dan UMKM bagi perekonomian nasional. Ia mengatakan bahwa koperasi dan UMKM merupakan bentuk organisasi ekonomi yang selaras dengan ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi. Melalui pemberdayaan koperasi dan UMKM, pertumbuhan ekonomi yang berkeadlikan akan dapat diwujudkan Upaya kearah tersebut menjadi tanggung jawab seluruh pihak atau pemangku kepentingan.


Rusmayani Madjid yang hadir mewakili Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto juga menyampaikan peran koperasi dan UMKM sebagai pilar ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja meningkatkan pendapatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional.

“Oleh karena itu, arti penting koperasi dan UMKM dalam perekonomian nasional tersebut, harus memperoleh keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kemudahan, dukungan, perlindungan dan pemberdayaan,” tambahnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Henra Saragih, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM. Pada kesempatan tersebut, Henra menyatakan bahwa pembahasan mengenai koperasi dan UMKM menjadi salah satu isu yang sangat strategis dalam UU CK. Seperti diketahui, UU CK dimaksudkan untuk menciptakan peningkatan lapangan pekerjaan, tidak terkecuali dari sektor koperasi dan UMKM, sehingga keduanya sangat berkaitan erat dan tidak bisa dipisahkan.

“Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 1 UU CK bahwa Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional,” tambah Henra.

Henra juga menambahkan sejumlah upaya pemerintah untuk memperkuat kemudahan berusaha koperasi dan UMKM, sebagaimana diatur dalam UU CK. Di antaranya melalui penerbitan nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku untuk semua kegiatan usaha, termasuk izin usaha, izin edar, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat produk halal.

Selain itu, pemerintah juga menjamin kemudahan pembentukan koperasi primer yang hanya mensyaratkan jumlah minimal anggota dari sebelumnya 20 orang, menjadi 9 orang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang merupakan aturan turunan dari UU CK.


Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi dari beberapa narasumber antara lain Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Triningsih Herlinawati; Koordinator Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Khotibul Umam; dan Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, Kementerian Hukum dan HAM, Muhammad Fadli. Pada sesi ini, para peserta sosialisasi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya kepada para narasumber.


Pada akhir sesi ini, peserta sosialisasi yang hadir juga dapat berinteraksi dan berdiskusi dengan narasumber terkait materi yang disampaikan dan kondisi permasalahan yang terjadi di lapangan.

Permasalahan utama yang muncul dalam diskusi di antaranya mengenai urgensi dan perlunya BSN untuk mempermudah pengurusan sertifikat SNI, termasuk uji laboratorium secara gratis bagi pelaku usaha koperasi dan UMKM.


Integrasi proses sertifikasi produk koperasi dan UMKM yang meliputi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sertifikasi halal, dan SNI juga menjadi perhatian para peserta workshop. Pemerintah, dalam hal ini BSN, Badan POM, dan BPJPH diharapkan untuk melakukan proses integrasi sertifikasi menjadi single process, sehingga tidak memberatkan para pelaku usaha.

Sejumlah aspirasi dan saran dari para peserta dicatat dan menjadi poin hasil diskusi. Oleh tim Satgas Percepatan Sosialisasi UU CK, beragam masukan, dan catatan terhadap implementasi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya ini akan menjadi perhatian demi perbaikan UU CK yang masih perlu disempurnakan.

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0