Jalin Dialog dengan Organisasi Advokat, Komisi Percepatan Reformasi Polri Perkuat Meaningful Participation
Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (KPRP) terus mengakselerasi pembaruan institusi Polri, termasuk transformasi sistem penegakan hukum yang lebih akuntabel serta relevan dengan kebutuhan masyarakat. Upaya ini menjadi semakin penting seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap layanan kepolisian yang profesional, transparan, dan responsif.
Oleh karena itu, reformasi yang dirancang tidak hanya menyasar aspek kelembagaan dan prosedural, tetapi juga mendorong perubahan budaya kerja yang lebih berpihak pada pelayanan publik sebagai inti dari tugas kepolisian.
Sebagai wujud komitmen menghadirkan meaningful participation dalam setiap proses perumusan kebijakan, komisi membuka ruang dialog dengan berbagai unsur masyarakat, termasuk organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum. Melalui forum audiensi yang diselenggarakan pada Selasa (9/11) di Ruang Aspirasi Kementerian Sekretariat Negara, komisi menghimpun berbagai masukan konstruktif yang diharapkan memperkuat arah reformasi Polri secara lebih inklusif, partisipatif, dan berbasis aspirasi publik.
Mengawali audiensi, Ketua KPRP, Jimly Asshidiqie menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan memerlukan desain reformasi kepolisian yang komprehensif. Ia menekankan bahwa kontribusi advokat sangat menentukan kualitas pembaruan Polri, karena mereka memahami langsung dinamika penegakan hukum di lapangan.
“Masukan dari para praktisi hukum sangat penting agar pembaruan berjalan seimbang pada aspek struktur organisasi, kultur kerja, serta perangkat regulasinya,” ujar Jimly.
Dalam sesi pemaparan pertama, Ketua Harian/Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) R. Dwiyanto Prihartono, menyoroti meningkatnya kapasitas masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat. Menurutnya, publik kini memiliki kemampuan untuk mencatat peristiwa, mengajukan laporan, dan menyampaikan pengaduan secara langsung.
“Kita juga melihat bahwa sebagian laporan masyarakat masih terhenti di tengah jalan. Ini menunjukkan adanya ruang pembenahan dalam sistem pendukung, mekanisme tindak lanjut, serta penguatan akuntabilitas di tingkat wilayah,” tegas Dwiyanto.
Selanjutnya, Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Suhendra Asido Hutabarat, menekankan urgensi pendampingan hukum sejak tahap penyidikan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Penunjukan advokat sering hanya bersifat administratif tanpa mempertimbangkan kompetensi sehingga perlu batas waktu penanganan perkara, SOP yang jelas, dan akses informasi yang transparan agar tidak terjadi diskriminasi, terutama dalam perkara pro bono dan kasus yang melibatkan masyarakat miskin,” ujar Asido.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Malik Bawazier menyoroti lambatnya proses penyelidikan sebagai akibat manajemen internal yang belum efektif. Ia juga mengkritisi banyaknya penyimpangan kewenangan aparat yang berujung pada kriminalisasi.
“Reformasi Polri harus berpijak pada asas legalitas, HAM, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Reformasi harus dimulai dari rekrutmen yang bersih, pendidikan yang kuat, serta pengawasan efektif baik internal maupun eksternal,” tegas Malik.
Sekretaris Jenderal DPP IKADIN Rivai Kusumanegara turut menyoroti sejumlah poin RKUHAP yang belum terakomodasi dan perlu diperkuat melalui Perkapolri. Ia menegaskan pentingnya jaminan hak-hak dasar bagi tersangka sejak awal proses hukum.
“Advokat harus diberi ruang mendampingi sejak laporan pertama. Kewajiban aparat untuk memberikan informasi mengenai hak memilih kuasa hukum sebelum pemeriksaan perdana dilakukan,” ujar Rivai.
Dari perspektif perlindungan pekerja, Direktur LBH Sarbumusi Muhtar Said mengangkat isu fragmentasi gerakan buruh akibat menurunnya jumlah anggota serikat di tengah meningkatnya jumlah organisasi serikat. Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan urgensi akses keadilan bagi kelompok rentan. “Peran advokat dan dukungan kepolisian sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan hukum yang efektif bagi pekerja,” ungkap Said.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan advokat, Bahrain, menyoroti ketimpangan akses keadilan antara kelompok yang memiliki kekuatan politik dengan masyarakat kecil. Ia menekankan bahwa reformasi Polri harus menghadirkan keadilan nondiskriminatif.
“Persoalan bukan hanya mencari polisi yang bersih, tetapi memastikan seluruh struktur bekerja dengan standar integritas yang sama,” ujar Bahrain.
Menanggapi seluruh masukan tersebut, Ketua KPRP, Jimly Asshidiqie, kembali menegaskan komitmen komisi dalam menyerap aspirasi, utamanya dalam penvuatan akses keadilan bagi masyarakat.
“Reformasi Polri harus diarahkan pada penguatan akses keadilan, termasuk melalui mekanisme bantuan hukum yang lebih independen,” jelas Jimly.
Anggota Komisi, Badrodin Haiti, menambahkan perlunya percepatan digitalisasi layanan Polri, terutama dalam implementasi e-Tilang. Namun, ia mengakui masih banyak perangkat yang tidak aktif karena keterbatasan perawatan.
“Tilang manual belum bisa dihilangkan, tetapi fokus penindakan harus pada pelanggaran yang membahayakan keselamatan,” ungkap Badrodin.
Sementara itu, Ahmad Dofiri menyoroti bahwa kepercayaan publik terhadap Polri masih rendah akibat lambatnya respons laporan, dan penanganan perkara yang berlarut-larut. Ia menegaskan peran advokat dalam mendorong sistem layanan hukum yang lebih setara.
“Advokat berperan penting memastikan kepastian hukum dan pemerataan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Dofiri. (ANA/KHA/FFA - Humas Kemensetneg)