Jaring Partisipasi Daerah, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Gelar Workshop dengan Jajaran Pemda DIY

 
bagikan berita ke :

Kamis, 25 Agustus 2022
Di baca 842 kali

Ketidakpastian akibat pandemi mengakibatkan keraguan dalam dunia investasi. Adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan aturan turunannya diharapkan sebagai salah satu instrumen yang diharapkan dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

 

Demikian intisari yang disampaikan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Koordinasi Data dan Informasi Satgas UUCK, I Ktut Hadi Priatna dengan menegaskan optimisme terhadap kebangkitan ekonomi Indonesia melalui implementasi UUCK di lapangan.

 

“Konteksnya adalah bagaimana kita menyongsong dan mempersiapkan Indonesia yang semakin maju ke depan. Pandemi banyak menghancurkan tatanan perekonomian di berbagai negara. Ibaratnya pandemi itu tombol reset, jadi berbagai hal itu dimulai lagi membangun dari nol. UUCK ini yang diharapkan oleh Bapak Presiden bisa diimplementasikan di lapangan agar Indonesia dapat bangkit lebih cepat,” ujar Ktut dalam pembukaan workshop Sosialisasi dan Sinkronisasi Aturan dalam rangka Implementasi Penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kerja, yang di gelar di The Manohara Hotel, DIY, pada Kamis (25/8).

 

Melanjutkan pembukaan workshop, Plh. Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono menyampaikan bahwa urgensi disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIpta Kerja adalah untuk mendukung menuju negara industri dengan mengurangi hambatan seperti transformasi ekonomi, transformasi industri, dan pengadaan tenaga kerja dalam rangka mengurangi angka pengangguran.

 

 

“Implementasi UUCK harus berhasil sampai ke tingkat paling rendah. Itu adalah tanggung jawab kita semua. Pentingnya keberhasilan implementasi UUCK berdasarkan dari kemampuan kita dalam memetakan tantangan dan ruang yang diberlakukan oleh UUCK,” jelas Benny.

 

Workshop yang dihadiri oleh lebih dari 70 peserta ini, dibuka dengan pemaparan oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Prabawa Eka Soesanta menyampaikan terkait tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Atas Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

“Tujuan dari adanya UUCK ini diharapkan dapat memulihkan perekonomian nasional dan daerah serta memberikan kepastian  hukum dalam berusaha dengan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan  secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efesien, efektif dan akuntabel,” jelas Prabawa.

 

Lebih lanjut, Prabawa dalam paparannya menjelaskan salah satunya adalah terkait dengan permasalahan yang terjadi di beberapa daerah terkait implementasi UUCK. Prabawa pun menyampaikan beberapa sektor yang membutuhkan perbaikan dalam tata kelola seperti regulasi, sistem/aplikasi, kelembagaan, SDM (Sumber Daya Manusia), dan penunjang lainnya, serta tindak lanjut yang dapat dilakukan oleh pemerintah.

 

Melanjutkan workshop, paparan disampaikan oleh Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Eko Budi Kurniawan yang menyampaikan terkait implementasi UUCK dalam penyelenggaraan penataan ruang.

 

“Sebelum adanya UUCK, produk RTR (Rencana Tata Ruang) hanya dimiliki dan disimpan oleh Pemerintah dalam bentuk hard copy, sehingga tata ruang terkesan ‘menghambat’ investasi. Namun kini produk RTR telah dipublikasi oleh Pemerintah melalui berbagai platform secara online, yang juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan” jelas Eko.

 

Tidak hanya pada sektor tata ruang, UUCK juga berkontribusi memberikan dampat positif bagi sektor ketenagakerjaan. Hal ini pula yang disampaikan oleh Subkoordinator Advokasi Hukum, Kementerian Ketenagakerjaan, Pereddi Sihombing.

 

“Adanya UUCK berdampak positif terhadap peningkatan perlindungan hak-hak pekerja. Hak atas kenaikan upah, hak atas upah berkeadilan, hak atas jaminan sosial, serta hak atas perlindungan yang sama,” jelas Pereddi.

 

Berlanjut ke sektor investasi, Kepala Sub Direktorat Sektor Tersier, Kementerian Investasi, Delfinur Rizky Novihamzah menyampaikan pemaparan terkait perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS yang niscaya memberikan kemudahan bagi UMKM, di mana UMKM tidak hanya diurus perizinannya namun juga dapat dibantu difasilitasi bermitra dengan usaha besar apabila memenuhi kriteria.

 

Workshop dilanjutkan dengan paparan dari sektor lingkungan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Maurinus Roy Anggun Cahyadi yang menyampaikan perihal implementasi persetujuan lingkungan dalam PP 22  Tahun 2021.

 

“Pelibatan Masyarakat dilakukan secara profesional. Untuk memberikan perhatian lebih terhadap kepentingan masyarakat yang terkena dampak langsung dari  rencana usaha dan/atau kegiatan oleh pemrakarsa dengan tetap membuka ruang bagi pemerhati lingkungan dan LSM Pembina masyarakat terkena dampak. Pelibatan masyarakat lain diluar masyarakat terkena dampak langsung dilakukan oleh pemerintah,” pungkas Roy.

 

 

Workshop berjalan dengan interaktif, hal ini terlihat dari banyaknya peserta yang menyampaikan aspirasinya dari berbagai sektor, seperti petunjuk teknis pemetaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), syarat penggunaan titik koordinat untuk perizinan berusaha, penentuan tingkat risiko kegiatan usaha, mekanisme pengenaan sanksi, kebijakan terkait Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan dan mekanisme pengurusan dokumen lingkungan, hingga perhitungan upah minimum. (KHA – Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0