Kemensetneg Gelar Workshop : Meningkatkan Akuntabilitas Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Setkemensetneg
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Biro Keuangan, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Setkemensetneg) menggelar Workshop dalam rangka meningkatkan akuntabilitas biaya perjalanan dinas di lingkungan Satuan Kerja Setkemensetneg, Kamis, (16/11).
Bertempat di Gedung III Kemensetneg, Jakarta, acara ini diselenggarakan secara hybrid. Narasumber pada workshop ini adalah Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III, Mohamad Zaki; Kepala Seksi Pelaksanaan Anggaran III A, Iman Agus Gumelar; Pelaksana Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Dhaniel Thonggo Maruli Manurung, dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
Kepala Biro Keuangan, Eka Denny Mansjur dalam sambutannya menyampaikan tujuan dan informasi terkait workshop. “Adapun kegiatan ini diperlukan sebagai refreshment mengenai peraturan perjalanan dinas (perjadin), baik dalam maupun luar negeri agar akuntabilitas pelaksanaan perjadin dapat terus dilaksanakan dan terjaga dengan baik,” ungkap Eka.
Satker Sekretariat Kementerian telah menerbitkan Surat Edaran Kuasa Pengguna Anggaran (SE KPA) mengenai pertanggungjawaban biaya transportasi dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas. “SE KPA ini juga sebagai salah satu pedoman bagi pengelola keuangan dan pelaksana perjadin, selain Peraturan Perjadin dalam dan luar negeri yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.” papar Eka.
Dalam paparan Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III, Direktorat Pelaksanan Anggaran, Kementerian Keuangan Mohamad Zaki menjelaskan bahwa Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan untuk kepentingan negara. “Karena perjalanan dinas ialah perjalanan ke luar tempat kedudukan untuk kepentingan negara, maka prinsip perjadin ialah selektif dimana untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas serta berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, lalu ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja kementerian dan lembaga, serta efisiensi dalam penggunaan belanja negara dan yang terakhir akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjadin dan pembiayaan biaya perjadin,” jelas Zaki.
Perjalanan dinas ada dua unsur yaitu perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan luar negeri. Perjalanan dinas dalam negeri adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara, sedangkan perjalanan dinas luar negeri adalah perjalanan yang dilakukan ke luar dan/atau masuk wilayah Republik Indonesia termasuk perjalanan di luar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan dinas/negara.
“Baik perjadin dalam negeri maupun luar negeri, pelaksananya sama yaitu pejabat negara, pegawai negeri, pegawai tidak tetap dan pihak lain di luar pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap, prinsip perjadin baik dalam negeri maupun luar negeri itu akuntabilitas, yang mana melihat efisiensi dan efektivitas kegiatan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran”, ucap Zaki.
Narasumber Iman juga menambahkan, perjalanan dinas merupakan salah satu wujud belanja negara yang memerlukan mobilitas pegawai dalam pencapaian output suatu kegiatan, sehingga negara berkewajiban mengganti apa yang dikeluarkan oleh pegawai selama mobilisasi dalam mencapai output dimaksud, bukan sebagai unsur penambah penghasilan.
Workshop yang dipandu oleh Ade Candra ini cukup banyak mengundang pertanyaan dari para peserta, baik yang hadir secara luring maupun daring. Sebelum acara diakhiri, diadakan penyerahan cindera mata dari Kemensetneg kepada narasumber dan sesi foto bersama. (HLW/ART-Humas Kemensetneg)