Kemensetneg Sampaikan Pagu Indikatif Tahun 2015 Kepada Komisi II DPR RI

 
bagikan berita ke :

Rabu, 11 Juni 2014
Di baca 601 kali

Raker dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa. Raker kali ini hanya bersifat mendengarkan penjelasan atas penyampaian Pagu Indikatif Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) dari masing-masing mitra kerja Komisi II DPR RI.

Dalam pengantarnya Agun mengatakan, “Pagu kali ini akan menjadi bagian terpenting yang produknya akan menjadi rancangan APBN tahun 2015 dan akan diselesaikan oleh DPR RI periode sekarang, artinya pemerintahan yang akan datang akan menginduk kepada APBN Tahun 2015 yang dibahas kali ini”, ujarnya.

Sementara itu, Kemensetneg dalam Pagu Indikatif Tahun 2015 yang disampaikan, menganggarkan Rp2.028.027.100.000,00 (dua triliun dua puluh delapan miliar dua puluh tujuh juta seratus ribu rupiah).

Apabila dibandingkan dengan Alokasi Anggaran Tahun 2014 sebesar Rp2.169.953.347.000,00 (dua triliun seratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), Pagu Indikatif Kemensetneg turun sebesar 6,54 persen.

Seskemsetneg dalam penjelasannya mengatakan bahwa jumlah dalam Pagu Indikatif Tahun 2015 tersebut akan digunakan untuk 3 (tiga) Program Kemensetneg, yaitu: Pertama, Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Lainnya Kemensetneg dengan anggaran Rp1.279.050.080.000,00 (satu triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar lima puluh juta delapan puluh ribu rupiah).

Kedua, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kemensetneg, dengan anggaran sebesar Rp501.784.386.000,00 (lima ratus satu miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Sedangkan Ketiga, Program Penyelenggaraan Pelayanan Dukungan Kebijakan Kepada Presiden dan Wakil Presiden, dengan anggaran sebesar Rp247.192.634.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh dua juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Seskemsetneg juga menambahkan bahwa pada Pagu Indikatif Tahun 2015 tidak lagi terdapat anggaran untuk Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat atau UP4B. Hal itu karena telah berakhirnya masa kerja UP4B pada tahun 2014, sebagaimana diatur Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UP4B.

Dalam penutupan hasil Raker, Komisi II DPR RI beserta mitra kerjanya menyepakati bahwa Pagu Indikatif RKA-KL Tahun 2015  yang telah disampaikan oleh masing-masing K/L tersebut akan dibahas secara lebih rinci pada rapat pembahasan selanjutnya, yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 s.d. 14 Juni mendatang. (Humas/DAR)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0