KPRP Sampaikan Roadmap Reformasi Polri hingga 2029, Ubah Puluhan Regulasi dan Batasi Jabatan di Luar Institusi
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyampaikan laporan hasil kajian sekaligus arah kebijakan reformasi kepolisian kepada Presiden di Istana Merdeka, pada Selasa (05/05/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat reformasi kepolisian melalui langkah yang terstruktur, terukur, dan berkelanjutan.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan hasil kerja komisi selama kurang lebih tiga bulan sejak dibentuk, yang mencakup penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, baik lembaga negara, organisasi masyarakat, maupun internal kepolisian, serta kunjungan ke sejumlah daerah guna memperoleh masukan yang komprehensif.
Dalam kesempatan tersebut, KPRP memaparkan bahwa seluruh hasil kajian telah dirangkum dalam sejumlah dokumen yang memuat rekomendasi kebijakan strategis bagi pemerintah dan institusi Polri, termasuk usulan revisi Undang-Undang tentang Polri yang akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, serta Instruksi Presiden sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.
Salah satu poin utama dalam roadmap reformasi tersebut adalah pembenahan regulasi internal Polri melalui perubahan terhadap sejumlah peraturan, yang mencakup 8 (delapan) Peraturan Polri dan 24 (dua puluh empat) Peraturan Kapolri, yang ditargetkan dapat diselesaikan secara bertahap hingga tahun 2029 sebagai bagian dari agenda reformasi jangka menengah.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa agenda reformasi yang dirumuskan tidak hanya berfokus pada jangka pendek, tetapi juga mencakup arah kebijakan jangka menengah. “Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek, tapi juga sampai jangka menengah, sampai 2029,” ujar Jimly.
Lebih lanjut Jimly menekankan bahwa reformasi Polri ini mencakup penataan ulang aturan internal serta penguatan tata kelola kelembagaan Polri dalam jangka panjang. Salah satu poin yang disepakati adalah perlunya pengaturan yang lebih tegas terkait pembatasan jabatan yang dapat diisi anggota Polri di luar struktur kepolisian. Menurutnya, daftar jabatan tersebut harus ditetapkan secara jelas dan limitatif guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga profesionalisme institusi.
“Harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan,” Jimly menerangkan.
Sementara itu, Mahfud MD menilai reformasi ini sebagai bagian dari agenda jangka panjang yang bersifat terbuka dan menyeluruh. Dengan roadmap hingga 2029 ini, reformasi Polri diarahkan tidak hanya pada perubahan jangka pendek, tetapi juga transformasi regulasi dan kelembagaan secara bertahap melalui revisi undang-undang, pembaruan aturan internal, serta penguatan mekanisme pengawasan.
“Ini untuk pembangunan jangka panjang Polri ke depan, sehingga nanti akan dikeluarkan Inpres atau Kepres agar Polri dapat melaksanakannya secara bertahap,” ujar Mahfud.
Roadmap reformasi Polri yang telah disusun diharapkan dapat menjadi landasan dalam memperkuat tata kelola kepolisian yang lebih profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung reformasi yang lebih luas pada sektor penegakan hukum. (SZA/FFA – Humas Kemensetneg)