Pahami Langkah-langkah Menghadapi Akhir TA 2024, Kemensetneg Sosialisasikan PER-13/PB/2024

 
bagikan berita ke :

Kamis, 03 Oktober 2024
Di baca 1264 kali

Kamis (3/10), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Biro Keuangan mengadakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran (TA) 2024. Berlangsung hybrid di Ruang Rapat Gedung Utama Lantai 3, sosialisasi diikuti para pengelola keuangan di lingkungan Kemensetneg.

Sosialisasi digelar sehubungan dengan terbitnya PER-13/PB/2024  yang merupakan pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, serta persiapan tutup buku pada akhir TA 2024.

"Kami harap Bapak dan Ibu terutama yang memangku jabatan sebagai pengelola keuangan untuk dapat memahami pokok-pokok yang diatur dalam PER-13/PB/2024 sehingga menjadi acuan dan panduan Bapak Ibu dalam menghadapi akhir TA 2024," kata Piping saat membuka sosialisasi.

Piping menyebutkan beberapa pokok yang diatur dalam PER-13/PB/2024, antara lain terkait pengaturan mengenai penatausahaan penerimaan negara; pengaturan mengenai pengeluaran negara seperti ketentuan mengenai data kontrak atau perubahan kontrak; pengaturan mengenai pengelolaan kas seperti pengaturan rencana penarikan dana harian, proyeksi penerimaan dan pengeluaran.

Merujuk pada hal-hal yang diatur dalam Perdirjen tersebut pula, Piping menjelaskan bahwa pengelola keuangan di lingkungan Kemensetneg perlu memperhatikan norma waktu dalam pelaksanaan anggaran mulai dari pendaftaran kontrak, perubahan dalam kontrak hingga penyelesaian tagihan.

Piping menekankan, "Terkait penyampaian tagihan, kami menghimbau kepada para pengelola keuangan agar memperhatikan batas waktu penyampaian tagihan agar terhindar dari dispensasi SPM (Surat Perintah Membayar), karena seperti kita ketahui bahwa dispensasi SPM merupakan indikator pengurang dalam penilaian IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) 2024".

Beberapa hal yang perlu diperhatikan juga oleh para pengelola keuangan dalam pelaksanaan akhir TA 2024 secara kontraktual yaitu agar memperhatikan tanggal BAPP (Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan)/BAST (Berita Acara Serah Terima) supaya tidak melewati batas penyampaian SPM ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).

Kepala KPPN Jakarta I, Jamaluddin Ambo Dai yang juga hadir pada sosialisasi menekankan kepada peserta sosialisasi untuk mewaspadai bersama perubahan Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran (TA) 2024.

"Tidak banyak yang berubah di Perdirjen tahun ini. Namun, ada sisi-sisi tertentu yang disempurnakan. Ini yang akan menjadi perhatian lebih bagi kita. Pada poin yang tahun sebelumnya tidak diatur itu, tahun 2024 ini diatur," ucap Jamaluddin.

Pada sesi tanya jawab, peserta sosialisasi juga mendapat pencerahan dari Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia, Sri Utami dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir, Setyoko Andra Veda. (DEW/YLI-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           1           0           0           0