Perkuat Meaningful Participation, Satgas UUCK Gelar Workshop Bersama Koperasi dan UMKM Jawa Tengah

 
bagikan berita ke :

Jumat, 19 Agustus 2022
Di baca 823 kali

Jumat (19/8), Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK mengadakan Wokrshop Sosialisasi dan Sinkronisasi Aturan Dalam Rangka Implementasi UUCK “Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah” bersama Koperasi Provinsi Jawa Tengah di Semarang.

Workshop ini dibuka dengan sambutan oleh Sekretaris Satgas UUCK, Arief Budimanta. Arief menyampaikan bahwa salah satu tujuan utama dari UUCK adalah memberdayakan serta melindungi UMKM di Indonesia, oleh karena itu perlu adanya kegiatan untuk mendengar aspirasi dari pelaku UMKM dan koperasi.

“Ini adalah forum dari kita, untuk kita” ucap Arief.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Riza Damanik. Dalam sambutannya, Riza menyampaikan bahwa pelaku UMKM memiliki posisi strategis dalam ekonomi Indonesia, oleh karena itu perlu usaha untuk memperkuat UMKM. Memastikan iklim usaha dan koperasi yang kondusif menjadi hal yang penting, sehingga perlu adanya pelayanan bantuan hukum, konsultasi, mediasi dan juga bantuan lainnya. Selain itu Riza juga berpesan untuk bersama-sama mengawal dan mengevaluasi UUCK.

“Kita perlu kawal UUCK dan kita juga perlu evaluasi UUCK kalau ada yang kurang dari UUCK. Tujuan baik yang sudah diatur UUCK ini, perlu kita pantau implementasinya.” Ujar Riza.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Hendra Saragih, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama KUKM,  Kementerian Koperasi dan UKM RI. Hendra menyampaikan gambaran umum dari UMKM yang memperlihatkan perlunya perubahan untuk memperbaiki kondisi UMKM.

Untuk menangani hal tersebut, pemerintah membuat strategi untuk merubah UMK dari usaha informal menjadi formal. Dengan adanya penggunaan berbasis data tunggal seperti NIB(Nomor Induk Berusaha), pelaku UKM bisa mendapatkan pelatihan maupun pembiayaan terhadap usaha mereka.

“Transformasi digital dan pemanfaatan teknologi sudah terbukti ketika pandemi, yang penggunaannya mengalami kenaikan yang signifikan. Di masa pandemi jumlahnya 14 juta dibandingkan pra pandemi yang hanya 6-7 juta. kita berharap pelaku UMK mencapai 30 juta orang yang menggunakan digital.” Tambah Hendra.

Pada sesi kedua, Eva Laida, Koordinator Fungsi Hukum dan Kejasama Kementerian Perindustrian RI, menyampaikan terkait dengan pengembangan industri kecil menengah. Salah satu konsep yang dilakukan di Kementerian Perindustrian adalah pengembangan berbasis sentra, dimana didalamnya dilakukan penguatan kelembagaan menggunakan dana alokasi khusus dan juga nantinya diarahkan untuk berbentuk koperasi.

Workshop dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh H.A. Umar, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama RI.

Umar menambahkan bahwa UUCK memiliki dampak terhadap beberapa hal, pertama terkait dengan self-declare. Di sini pengusaha cukup didampingi pendamping halal yang mengecek kelengkapan dokumen termasuk NIB, tidak perlu uji laboratorium seperti dulu. Kedua adalah MUI hanya sebagai pihak yang menetapkan dan mengeluarkan fatwa halal. Dan dengan adanya UUCK, sertifikat halal yang sebelumnya membutuhkan waktu 117 hari hingga 1 tahun, sekarang untuk usaha besar 21 hari, untuk usaha mikro maksimal 10 hari.

Adanya workshop ini disambut dengan antusias oleh para pelaku UMKM dan koperasi di Jawa Tengah. Dengan workshop ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat keterlibatan partisipasi masyarakat seperti arahan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi untuk dapat memperbaiki dan menyempurnakan UUCK. (WNS-YLI-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0