Presiden Jokowi Lantik KSAL dan Kepala Staf Kepresidenan

 
bagikan berita ke :

Rabu, 31 Desember 2014
Di baca 2714 kali

Pelantikan KSAL dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/TNI Tahun 2014.

Diharapkan, KSAL yang baru nantinya dapat melakukan terobosan di tubuh TNI AL untuk membangun kekuatan pertahanan yang tidak sekadar untuk memenuhi kekuatan pertahanan  minimun (minimun essential force), namun juga menjadikan TNI AL sebagai kekuatan maritim regional yang disegani di kawasan Asia Timur.

Setelah melantik Laksamana Madya Ade Supandi sebagai KSAL baru, Presiden Jokowi kemudian melantik Jendral TNI (Hor) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Pelantikan dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148/P Tahun 2014.

Dalam tugasnya, Kepala Staf Kepresidenan akan memimpin Unit Staf Kepresidenan, unit ini merupakan merupakan lembaga nonstruktural yang berada langsung di bawah Presiden.

Adapun tugas dari Unit Staf Kepresidenan adalah mengidentifikasi, menganalisis, mengelola dan memonitor isu-isu strategis, serta menyusun strategi dan melaksanakan komunikasi politik Presiden dan Wakil Presiden.

Selain dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, acara pelantikan kali ini juga dihadiri oleh seluruh Menteri Kabinet Kerja, para petinggi TNI dan Polri, serta sejumlah pimpinan Lembaga Negara. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           1           4