PTUN Jakarta Tolak Gugatan Pontjo Sutowo (PT Indobuildco), Blok 15 Kawasan GBK Tetap Dalam Penguasaan Kementerian Sekretariat Negara

 
bagikan berita ke :

Senin, 28 Agustus 2023
Di baca 1245 kali

Bertempat di Lobi Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kemensetneg menggelar konferensi pers tentang rencana Putusan PTUN terkait Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (Hotel Sultan), Senin (28/8).

Hadir dalam konferensi pers Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama; Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) Rakhmadi Afif Kusomo; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono; Tim Kuasa Hukum PPK GBK, Chandra Hamzah dan Saor Siagian.

Membuka konferensi pers, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama mengatakan konferensi pers siang ini merupakan informasi lanjutan mengenai proses pengamanan aset negara berupa lahan seluas lebih dari 13 hektare di kawasan PPKGBK Blok 15.

"Tepat pukul 14.00 PTUN memutuskan terkait gugatan Pak Pontjo Sutowo, maka dengan ini kami sampaikan kepada publik sebagai jawaban dari kami terkait dengan penyelamatan aset Kemensetneg c.q PPKGBK  yang berada di Blok 15 Kawasan GBK", ujar Setya Utama.

Seperti diketahui bersama PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggugat penerbitan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian Agraria, Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono menegaskan gugatan yang dilayangkan dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta resmi ditolak oleh Majelis Hakim.

"Alhamdulillah siang hari ini Majelis Hakim telah memeriksa, mengadili, dan pada akhirnya memutus perkara tersebut perkara nomor 71/G/23/PTUN Jakarta dengan amar putusan pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 299.000," ungkap Iljas Tedjo.



Lebih rinci Iljas Tedjo Prijono menyampaikan bahwa putusan PTUN Jakarta tersebut, sejalan dengan semua putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan penerbitan HPL sudah diproses secara benar dan semua HGB yang sudah habis masa gunanya harus dikembalikan ke negara, dalam hal ini Kemensetneg sebagai pihak yang mendapatkan HPL.

Chandra Hamzah selaku Kuasa Hukum PPKGBK menyampaikan bahwa dengan putusan perkara perdata yang telah memberikan, mengesahkan, membenarkan adanya hak yang dimiliki oleh Sekretariat Negara c.q. PPKGBK atas tanah yang sekarang berdiri Hotel Sultan yang menjadi objek sengketa.

Selaku Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian menjelaskan Hak Guna Bangunan (HGB) No 26 dan 27 terkait pengelolaan lahan di atas tanah 13 hektare di kawasan GBK yang dipegang PT Indobuildco dan dioperasikan sebagai Hotel Sultan selama 50 tahun sudah berakhir sejak Maret dan April 2023 lalu. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa bangunan milik Indobuildco sudah tidak berhak beroperasi di kawasan tersebut.

“Artinya dari segi konsekuensi hukum bahwa tidak bisa lagi untuk melakukan operasi-operasi di tempat tersebut. Seperti tadi sudah disebutkan bahwa GBK ini salah satu aset negara yang paling penting," tutur Saor Siagian.

Lebih lanjut, Saor meminta agar Pontjo Sutowo segera mengembalikan aset negara tersebut kepada Pemerintah. Ia juga memperingatkan bahwa akan ada ancaman hukum jika pengusaha itu tidak mematuhi putusan pengadilan.

“Kami minta apa yang telah diperintahkan pengadilan supaya segera mengembalikan kepada Pengelola GBK dan segera ditindaklanjuti. Kami mengingatkan ada konsekuensi logis kalau masih ada orang yang tidak berhak melakukan tindakan menduduki bahkan melakukan upaya-upaya usaha di sana itu ada ancaman hukumnya. Ada juga di situ pidananya," jelas Saor.


Terkait rencana ke depan pengelolaan PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo selaku Direktur Utama PPKGBK mengatakan bahwa pihaknya akan mengoptimalisasi aset-aset negara di kawasan PPKGBK, termasuk di dalamnya Blok 15 agar dapat memberikan dampak yang lebih besar kepada bangsa dan negara. Dalam hal ini bisa yang bersifat produktif atau komersil, dan ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.

“Kita akan terus berproses untuk mendapatkan optimalisasi terbaik, sehingga menjadi sebuah landmark  baru, icon  baru untuk Jakarta, dan pastinya untuk Indonesia,” kata Rakhmadi.

Mengakhiri konferensi pers, Setya Utama menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menyampaikan perkembangan terkini terkait bagaimana pemerintah menyelesaikan permasalahan ini. Putusan PTUN menjadi pijakan yang bagus bagi pemerintah dalam upaya menyelamatkan aset-aset negara. (SAR/ART-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
3           0           0           0           0