Sambutan Presiden RI pada Sidang Paripurna I Dewan Energi Nasional, Jakarta, 7 Maret 2012

 
bagikan berita ke :

Rabu, 07 Maret 2012
Di baca 799 kali

SAMBUTAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PADA ACARA SIDANG PARIPURNA KE-1

DEWAN ENERGI NASIONAL

DI KANTOR

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PADA TANGGAL 7 MARET 2012

 

 



Bismillahirrahmanirahim,


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

 

Salam sejahtera untuk semua,

 

Untuk Pak Jero Wajick, Om Swasiyastu,


Saudara Wakil Presiden beserta jajaran Dewan Energi Nasional yang saya hormati,
para sesepuh mantan Menteri Pertambangan dan Energi pada pemerintahan-pemerintahan sebelum sekarang ini yang juga telah bekerja keras untuk mengembangkan sektor energi di negeri kita.


Saudara-Saudara sekalian,

 

Alhamdulillah hari ini kita dapat menyelenggarakan Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional. Saya mengucapkan terima kasih kepada Saudara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional yang dapat menyelenggarakan sidang dewan pada hari ini.


Saudara-Saudara,


Sidang kita hari ini adalah sidang yang menurut saya relevan, tepat waktu dan juga tepat tema. Ada tiga konteks yang berkaitan dengan permasalahan energi yang kita hadapi dewasa ini.


Pertama adalah konteks secara global. Kita tahu bahwa penduduk dunia telah mencapai jumlah tujuh miliar manusia. Diperkirakan Tahun 2045 akan menjadi sembilan miliar jiwa manusia.


Dari konsumsi energi yang diperlukan oleh jumlah penduduk sebesar itu, pada tahun 2045, adalah diperlukan tambahan sekitar 60%-70% dari energi yang dihasilkan oleh dunia sekarang ini. Itu semua karena ada rising demand pada bangsa-bangsa sedunia.

Sisi lain dari tren dan realitas ini adalah energi akan menjadi sumber pertentangan, sumber konflik yang bisa menimbulkan krisis di dunia kita. Oleh karena itu, kalau kita cerdas dan bijak mari kita kembangkan kebijakan energi baik secara nasional maupun satu
policy coordination dan strategi secara global agar dunia ini terhindar dari konflik terbuka apalagi peperangan akibat perebutan sumber-sumber energi.


Kita juga menyaksikan sekarangpun persoalan geopolitik dan faktor-faktor lain di luar faktor ekonomi, juga amat berpengaruh pada keadaan energi pada tingkat global, utamanya yang berkaitan dengan supply and demand, yang berkaitan pula dengan harga-harga energi.


Dan untuk melengkapi konteks global yang berkaitan dengan energi ini adalah permasalahan perubahan iklim dan pemanasan global, yang mau tidak mau bagi bangsa-bangsa sedunia, ketika kita merancang sebuah kebijakan energi, patut untuk mempertimbangkan faktor itu. Itu adalah konteks globalnya.


Sedangkan konteks yang kedua adalah konteks nasional. Di dalam negeri pun, kita merasakan tahun-tahun terakhir ini, utamanya ada rising domestic demand of energy. Sementara itu, kita bisa mengukur sekarang potensi yang kita miliki untuk sumber-sumber energi baik minyak, gas, batu bara maupun sumber energi yang terbarukan, sekaligus kapasitas riil yang kita miliki dan peluang di masa depan yang bisa kita jadikan untuk pengembangan energi di negeri kita. Sekali lagi, untuk memenuhi rising demand dari energi ini.


Kita juga punya kepentingan memiliki sebuah kebijakan nasional tentang energi dan tentunya implementasi dari kebijakan itu yang tepat. Dan di atas segalanya masih yang sifatnya general, umum, baik nasional maupun global, perbincangan tentang energi selama ini, kita pernah ikut misalnya aktif dalam forum-forum G20, World Economic Forum, dan forum energi ataupun forum ekonomi yang lain, kita mulai menyebut-nyebut agar di masa depan, dunia kita selamat dalam arti tidak ada mismatch antara supply dengan demand di bidang energi seraya terus menjaga kelestarian bumi kita berarti bisa mengatasi tantangan climate change. Maka tiga aspek yang mengemuka.


Satu adalah lifestyle bagaimana menjadi masyarakat dan bangsa yang efisien.Yang kedua adalah intervensi teknologi untuk mengatasi pemasalahan ini, dan last but not least juga policy atau kebijakan yang juga sering menjadi penting.


Saudara-Saudara,

 

Itulah konteks nasional mengalir dari juga situasi di tingkat global yang menjadi domain dari Dewan Energi Nasional untuk kita kelola dan kita tangani dengan baik, sekarang dan ke depan. Itu konteks yang kedua.


Sedangan konteks yang ketiga, ini tidak satu rumpun dengan yang pertama dan kedua, tetapi penting saya kedepankan dalam sidang kita hari ini, yaitu konteks khusus yang sifatnya situasional.


Kita mengetahui, minggu-minggu terakhir ini atau bulan-bulan terakhir ini, harga minyak dunia kembali meroket. Tentu memiliki pengaruh dan dampak yang penting bagi kesehatan APBN kita, subsidi kita, fiskal kita, dan lain-lain. Oleh karena itu, masalah ini tentu juga harus kita kelola, kita carikan opsi dan pilihan yang paling baik, paling tepat.


Sementara itu, urusan jangka pendek inipun tidak hanya berkaitan dengan sisi ekonomi, sisi fiskal dari dampak kenaikan harga minyak dunia atau crude, tetapi sebagaimana kita ketahui, ada pula aspek politik, aspek sosial, dan aspek keamanan. Oleh karena itu, mari kita melihat masalah secara utuh, dengan demikian ketika memilih opsi ataupun solusi menjadi tepat.


Itulah yang saya sebut tiga konteks yang berkaitan dengan Sidang Dewan Energi Nasional hari ini.

 

Saudara-Saudara,

 

Saya hanya ingin mengingatkan kembali bahwa tugas Dewan Energi Nasional itu telah tertuang dan tercantum secara eksplisit oleh undang-undang yang telah kita tetapkan yaitu Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi.


Ada empat tugas dewan. Pertama adalah merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional atau KEN untuk ditetapkan pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, policy.


Yang kedua, menetapkan rencana umum energi nasional, plan, strategic plan.


Yang ketiga, menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, manakala kita menghadapi krisis energi, ini faktornya bisa macam-macam tetapi ketika terjadi kelangkaan misalkan bahan bakar minyak contohnya, ataupun energi yang lain sehingga mengganggu kehidupan masyarakat sehari-hari, mengganggu perekonomian kita, maka itu kita namakan itu adalah kondisi krisis atapun kondisi darurat.


Sedangkan tugas yang nomor empat, mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektoral. Oleh karena itulah, dewan ini juga terdiri dari anggota yang sifatnya lintas sektoral termasuk unsur pemerintah dan unsur nonpemerintah.


Saudara-Saudara,


Mengakhiri pengantar saya, saya ingin menyampaikan satu hal lagi. Ini menyangkut perspektif permasalahan energi yang mesti kita kelola dan kita tangani dengan baik dan tepat.


Perhatian publik sekarang ini termasuk perhatian pers, tentunya pada perspektif jangka pendek. Kita tahu ada masalah dengan instabilitas atau meroketnya harga minyak dunia yang semua tahu tentu ada implikasinya bagi perekonomian kita, dan kemudian solusi seperti apa yang musti kita pilih.


Proses tengah berjalan, misalnya antara Pemerintah dan DPR RI, maupun juga isu-isu lain yang bertautan dengan subsidi dan harga BBM yang berlaku. Ini perspektif jangka pendek.


Tetapi kita sebagai Dewan Energi Nasional tentulah bukan hanya memikirkan dan menangani permasalahan jangka pendek itu meskipun itu sangat penting, sangat urgent. Tetapi kita juga harus berfikir tentang bagaimana negeri kita ini memiliki ketahanan energi nasional yang sustainable. Itulah long term goal dari apa yang dewan ini mesti pikirkan dan tuangkan dalam tadi apakah kebijakan, rencana, termasuk implementasi kebijakan rencana itu, dan apa yang kita lakukan manakala ada krisis yang berkaitan dengan energi.


Saudara-saudara,


itulah pengantar saya. Dan setelah ini, saya mempersilahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melaporkan dan mempresentasikan rancangan kebijakan energi nasional, yang pada saatnya nanti tentu akan kita ditetapkan menjadi kebijakan energi nasional, dengan tentu berkomunikasi dan pada saatnya mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Saya persilakan Saudara Menteri ESDM untuk menyampaikan presentasinya.

 

 

 

Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan,

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan,

Kementerian Sekretariat Negara RI

Â