Selenggarakan Workshop UU Cipta Kerja Lanjutan, Kasatgas: Pemerintah Jamin Kepastian Hukum dan Kemudahan Berusaha

 
bagikan berita ke :

Rabu, 22 Desember 2021
Di baca 1042 kali

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah merupakan langkah strategis yang diharapkan  dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, pelaksanaan reformasi struktural yang fokus pada efisiensi birokrasi, penyederhanaan perizinan berusaha, penyelarasan regulasi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan investasi yang berkualitas.

Salah satu upaya untuk mempercepat implementasi UU Cipta Kerja adalah dengan membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja,  melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang bertugas untuk melakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat, menyinergikan subtansi, menentukan strategi, dan mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja.

Ketua Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Mahendra Siregar yang menyampaikan keynote speech pada Worshop UU Cipta Kerja Lanjutan  di Nusa Dua, Bali, 22 Desember 2021,   yang diikuti perwakilan pemerintah propinsi dan kabupaten wilayah Bali, NTT, NTB, Kaltim,   menuturkan perkembangan proses pelaksanaan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 11 tahun 2021 atau Undang-Undang Cipta Kerja.

“Saya ingin highlight pesan Bapak Presiden, agar kita dapat berdiskusi dan membahas Undang-Undang Cipta Kerja dalam workshop hari ini dengan frame pemikiran yang sama”

Lebih lanjut Mahendra menjelaskan, bahwa terdapat 5 hal pokok yang ditekankan Bapak Presiden, pertama seluruh jajaran pemerintah, harus terus berkomitmen menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi, kedua, Pemerintah menghormati dan akan melaksanakan putusan MK. Ini menunjukkan adanya sistem check and balance di negara kita.

Ketiga, Putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, sehingga seluruh peraturan pelaksanaan, materi dan substansi dari undang-undang ini tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan. Dalam hal ini, seluruh Peraturan Daerah yang merupakan turunan dari UU Cipta kerja, masih tetap berlaku.

Keempat, Pemerintah berkomitmen untuk melakukan revisi, perbaikan dan penyempurnaan UU Cipta Kerja, dan kelima, Pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia, baik investasi yang telah dilakukan maupun investasi yang sedang, dan akan dilaksanakan.

“Pesan Presiden ini sangat tegas, jelas dan menunjukkan sense of ownership beliau,” tegas Mahendra.


Mahendra melanjutkan, pada keseluruhan penyelenggaraan workshop tersebut, didapati beberapa permasalahan yang dikemukakan oleh perwakilan Pemerintah daerah yang hadir.

Permasalahan tersebut terbagi menjadi empat kluster utama, pertama adalah regulasi. Permasalahan regulasi yang memiliki kemiripan antar daerah satu sama lain seperti belum adanya Perda mengenai retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Permasalahan tersebut mengemuka karena dalam penyusunan sampai dengan finalisasi Perda, cukup memakan waktu, sedangkan selama Perda belum disahkan, Pemda tetap wajib melayani masyarakat tanpa diperbolehkan memungut retribusi. Belum sinkronnya peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja terkait hak dan kewajiban pelaku usaha, hal ini juga menjadi permasalahan dalam implementasi pelaksanaan perizinan berusaha.

Kedua adalah sistem, sistem yang belum terintegrasi satu sama lain, menjadi salah satu isu pembahasan yang selalu hadir dalam setiap workshop yang diselenggarakan oleh Satgas. Untuk itu, perlu mempercepat pengintegrasian dan penyempurnaan pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Ketiga proses bisnis, calon pelaku usaha seringkali mengalami kesulitan dalam memulai usaha karena belum memahami cara memulai usaha di Indonesia. OSS RBA dibuat untuk menjawab tantangan tersebut agar calon pelaku usaha bisa lebih mudah dalam mendaftarkan usahanya. Namun, seringkali terdapat kebingungan calon pelaku usaha untuk memulai dan mendapatkan perizinan dasar berusaha.

Keempat, kelembagaan dan SDM,  penyederhanaan birokrasi merupakan sebuah keniscayaan dalam rangka memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada pelaku usaha. Salah satu upaya penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemda ialah dengan melakukan perubahan struktur organisasi pada DPMPTSP serta perubahan menjadi Jabatan Fungsional (JF) Penata Perizinan dan Penata Kelola Penanaman Modal.

Selain empat cluster tersebut, muncul juga pembahasan yang menyangkut permintaan pendampingan K/L terhadap pelaku usaha; perlunya menyamakan pemahaman terhadap UU Cipta Kerja diantara penyelenggara perizinan dengan aparat penegak hukum di daerah. "Seluruh isu ini akan terus menjadi perhatian Satgas UUCK dan kami akan membantu memfasilitasi dengan K/L yang berwenang serta memperkuat jejaring kita ke depan,” kata Mahendra Siregar yang juga merupakan Wakil Menteri Luar Negeri.

Berkaitan dengan efektivitas implemetasi UU Cipta Kerja, Mahendra menjelaskan dua elemen yang menjadi faktor kesuksesan implementasi UU Cipta Kerja. Pertama, penangan pandemi dan bagaimana mitigasinya, kemudian yang kedua ialah pemulihan situasi ekonomi di Indonesia. Indonesia sudah bisa mengendalikan kondisi pandemi yang mengalami puncak kenaikan di bulan Juli-Agustus 2021 karena Delta varian, ke tingkat yang sangat landai bahkan terendah dari hampir 2 tahun terakhir. Jika dibanding dengan negara lain Asia Tenggara, kemampuan kita mengatasi pandemi ini yang terbaik. Dibandingkan negara lainnya di Asia hanya Tiongkok yang lebih baik dari Indonesia. Yang menjadi kuncinya ialah tingkat vaksinasi yang tinggi, tingkat vaksinasi dosis pertama sudah mencapai di atas 70 persen, dan 45 persen dosis kedua. Ini adalah capaian yang luar biasa, karena Indonesia bukan negara produsen vaksin.

Yang kedua, pemulihan situasi ekonomi Indonesia. Ekonomi Indonesia tahun lalu turun  minus 2 persen pada tahun ini diharapkan akan tumbuh sekitar 4 persen. Pada kuartal ketiga, ketika varian Delta sedang tinggi-tingginya, kita mampu tumbuh 3.5 persen.

Artinya, pada akhir tahun ini perekonomian Indonesia sudah lebih tinggi sebelum krisis 2019. Faktor utama penunjang dari pemulihan ekonomi Indonesia adalah investasi yang akan mencapai targetnya pada tahun ini dan ekspor yang pada tahun ini akan mencapai tingkat tertinggi dalam sejarah Indonesia mendekati 220 miliar dollar. Artinya Indonesia sudah mampu memitigasi pandemi dan dampak dari mitigasi tadi pemulihan ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, dan diharapkan tahun depan akan tumbuh mencapai 5 persen. “Di kondisi pandemi Indonesia mampu membalikan perekonomiannya sekaligus melakukan reformasi legal perbaikan investasi yang terbesar yang pernah Indonesia lakukan,” pungkas Mahendra.

Pada kesempatan tersebut, Asisten I Setda Provinsi Bali, I Gde Indra Dewa Putra yang hadir mewakili Gubernur Bali menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan pusat dengan lahirnya UU Cipta Kerja ini. UU Cipta Kerja telah memperbaharui beberapa ketentuan yang diarahkan untuk memperkuat peran dan komitmen pemerintahan daerah dalam rangka Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Dalam mendukung pengimplementasian UU Cipta Kerja, kami telah melakukan pemetaan terhadap kurang lebih 83 Perda dan Pergub yang terdampak dengan UUCK dan peraturan pelaksanaannya,” ujar Dewa Putra dalam sambutannya. Dewa Putra melanjutkan, bahwa kerangka besar UU Cipta Kerja ini adalah bagaimana kita mendorong memberikan kemudahan iklim investasi. Tidak hanya bagi pelaku usaha besar, namun juga menengah, kecil dan mikro.

Workshop dilakukan secara hybrid (luring dan daring) dengan menhadirkan berbagai narasumber yang berkaitan langsung dengan efektivitas implementasi UU Cipta Kerja, yakni  jajaran Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kementerian LHK, Kementerian PUPR, BKPM, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Dipenghujung workshop, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja melakukan survey kepada peserta mengenai prioritas mendesak untuk segera diselesaikan yang menunjukan bahwa permasalahan sistem menjadi prioritas pertama untuk dibenahi, kemudian regulasi, lalu kelembagaan dan selanjutnya adalah bisnis proses. Hal ini juga senada dengan mencuatnya 12 (dua belas) isu strategis dalam kegiatan workshop di Bali kali ini, yang akan menjadi dasar ke depan untuk melakukan penyempurnaan dan perbaikan aturan pelaksana UU Cipta Kerja, sistem dan proses bisnis, serta kelembagaan. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           1           0           0           0