Indonesia Mengesahkan Persetujuan Nice mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek

 
bagikan berita ke :

Selasa, 02 Mei 2023
Di baca 388 kali

Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengesahan Nice Agreement concerning the International Classification of Goods and Services for the Purposes of the Registration of Marks (Persetujuan Nice mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek).

 

Pengesahan Nice Agreement dilaksanakan dengan mempertimbangkan perlunya dilakukan penyesuaian atau penambahan klasifikasi dan uraian jenis barang dan jasa secara internasional yang akan dimohonkan pendaftarannya. Ini dilakukan agar merek Indonesia, khususnya yang berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat terlindungi.

 

Persetujuan Nice ini diadopsi pada tanggal 15 Juni 1957 di Nice, Prancis. Dalam perjalanannya, persetujuan ini telah direvisi pada tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm, Swedia dan pada tanggal 13 Mei 1977 di Jenewa, Swiss, serta diamendemenkan pada tanggal 28 September 1979 di Jenewa, Swiss.

 

Salinan naskah asli Nice Agreement dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang dilampirkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini dapat diunduh melalui https://jdih.setneg.go.id/.

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 20 Januari 2023. (HLS-Asisten Deputi Administrasi Hukum, Deputi Bidang Administrasi Hukum dan PUU)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0