Oleh:
Eddy Cahyono Sugiarto,
Kepala Biro Humas Kemensetneg
“Keberhasilan pembangunan bangsa terletak pada apakah bangsa itu mampu menyelenggarakan berkuasanya hukum, the rule of law dan kepastian hukum yang melahirkan keadilan“
(Arahan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri, 7 November 2025)
Visi Indonesia Emas 2045 sejatinya merupakan cita-cita besar bangsa Indonesia untuk menjadi negara maju dan berdaulat pada usia 100 tahun kemerdekaan. Cita-cita tersebut antara lain ditandai dengan meningkatnya pendapatan per kapita setara negara maju, masuk lima besar ekonomi dunia, yang didorong oleh manufaktur dan ekonomi maritim yang kuat, pengentasan kemiskinan dan pemerataan, di mana kemiskinan ekstrem mendekati nol (0,5-0,8 persen), ketimpangan pendapatan berkurang, serta peran dan pengaruh Indonesia di dunia internasional yang meningkat (Global Power Index 15 besar dunia).
Untuk mencapainya, Presiden Prabowo Subianto telah merumuskan delapan misi strategis yang dikenal sebagai Asta Cita. Misi tersebut mencakup upaya memperkuat ideologi Pancasila dan demokrasi, mewujudkan swasembada pangan, energi, dan air, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mempercepat pembangunan infrastruktur, mendorong industrialisasi dan ekonomi hijau, mewujudkan pemerintahan bersih dan bebas korupsi, memperkuat pertahanan dan keamanan negara, serta memperkuat peran Indonesia di kancah global.
Dalam konteks Indonesia Emas 2045, Reformasi Polri sejatinya merupakan turunan dari nilai Asta Cita, terutama dalam memainkan peran strategis menciptakan stabilitas keamanan nasional. Stabilitas tersebut menjamin berkembangnya investasi yang menjadi fondasi pembangunan dan penggerak pertumbuhan ekonomi. Secara lebih spesifik, peran strategis Reformasi Polri akan menjadi pilar dalam meningkatkan kepercayaan publik melalui transparansi dan akuntabilitas, mendorong pelayanan publik yang humanis dan profesional, serta menjaga netralitas dan integritas dalam proses demokrasi.
Bila kita cermati secara lebih detail, Reformasi Polri berkaitan langsung dengan beberapa agenda utama dalam Asta Cita. Pertama, Asta Cita 1, yaitu negara kuat, berdaulat, dan berwibawa, di mana Polri yang profesional, bersih, dan dipercaya publik menjadi fondasi negara hukum yang berwibawa. Kedua, Asta Cita 2, yaitu penegakan hukum yang adil dan berkeadaban, di mana Reformasi Polri diarahkan untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa diskriminasi, bebas dari korupsi, dan menjunjung HAM. Ketiga, Asta Cita 7, yaitu reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, di mana Polri adalah aktor kunci reformasi birokrasi sektor keamanan (security sector reform). Dengan demikian, reformasi Polri bukan agenda sektoral, melainkan agenda strategis nasional.
Menjadi semakin jelas bahwa Reformasi Polri bukan hanya sekadar pembenahan internal dan individual semata, melainkan memiliki nilai strategis dalam perbaikan tata kelola sistem kenegaraan dan merupakan bagian integral dari upaya besar bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Melalui percepatan Reformasi Polri, diharapkan terjadi transformasi kelembagaan Polri menjadi institusi yang semakin modern, profesional, dan dicintai rakyat, penjaga keamanan sekaligus mitra pembangunan nasional.
Reformasi Polri, Titik Awal Perbaikan Sistem Ketatanegaraan Menyeluruh
Sejak era reformasi bergulir, tuntutan terhadap lembaga Polri yang profesional, transparan, dan akuntabel terus mengemuka. Namun, tantangan zaman kini jauh lebih kompleks. Dunia digital, ancaman siber, kejahatan transnasional, hingga polarisasi sosial menuntut Polri untuk bertransformasi secara menyeluruh. Salah satu prasyarat utama menuju Indonesia Emas adalah kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dalam hal ini, Polri harus menjadi teladan.
Kasus-kasus yang mencoreng nama baik institusi, terutama terkait penegakan hukum, harus terus menerus diperbaiki dengan menekan tindakan penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan untuk kepentingan tertentu. Penanganan perkara harus menihilkan penggunaan kekerasan berlebihan, dilakukan secara transparan dan tuntas dengan mengedepankan azas penegakan hukum yang berkeadilan.
Lebih dari itu, Polri harus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sekadar penegak hukum. Pendekatan humanis, restoratif, dan berbasis keadilan sosial harus menjadi roh baru dalam setiap tindakan kepolisian. Hal ini sejalan dengan semangat Asta Cita untuk membangun pemerintahan yang melayani dan berpihak pada rakyat.
Reformasi Polri tidak cukup hanya pada tataran struktural. Yang lebih mendasar adalah transformasi kultural. Pola pikir dan budaya kerja yang masih militeristik, feodal, transaksional, dan tertutup harus ditinggalkan. Pendidikan dan pelatihan dilingkungan Polri harus terus diarahkan pada pembentukan karakter polisi yang berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan.
Di sisi lain, struktur organisasi Polri juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Penempatan personel, sistem promosi, hingga penggunaan teknologi informasi harus berbasis meritokrasi dan kebutuhan strategis. Dalam era digital, Polri harus menjadi institusi yang agile, terutama dalam memberikan fungsi pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Arah Percepatan Reformasi Polri
Percepatan Reformasi Polri sejatinya digagas sebagai langkah terobosan melampaui reformasi normatif menuju perubahan struktural dan kultural. Reformasi kultural (mindset dan etika) dari power-oriented policing menjadi service-oriented policing, peneguhan etika profesi yang berorientasi pada perlindungan pengayoman masyarakat dan penegakan hukum, tidak menangani pekerjaan di luar kewenangannya, serta disiplin berbasis integritas dengan prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan wewenang.
Reformasi struktural dilakukan melalui penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal, penataan ulang kewenangan agar tidak tumpang tindih, transparansi dalam promosi, mutasi, dan penanganan perkara. Sementara reformasi instrumental diarahkan pada penguatan digital policing seperti e-policing dan predictive policing, integrasi data kriminal nasional, serta modernisasi sarana dan prasarana berbasis teknologi.
Percepatan reformasi Polri dalam kerangka Asta Cita dan Indonesia Maju 2025 adalah investasi strategis negara bagi masa depan demokrasi, hukum, dan kesejahteraan rakyat. Tanpa Polri yang profesional dan berintegritas, penegakan hukum yang adil, humanis, dan berkeadaban hanya akan menjadi ilusi. Dengan kata lain, visi Indonesia Maju 2025 menuntut percepatan reformasi Polri untuk mengedepankan stabilitas nasional, kepastian hukum, serta iklim investasi yang sehat.
Semua itu tidak akan tercapai tanpa Polri yang profesional, modern, dan akuntabel. Investor, pelaku usaha, dan masyarakat luas membutuhkan jaminan bahwa hukum ditegakkan secara konsisten dan aparat keamanan bekerja berdasarkan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan. Dalam konteks ini, reformasi Polri harus dipahami sebagai prasyarat pembangunan, bukan sekadar pembenahan internal lembaga.
Pengalaman negara-negara maju menunjukkan bahwa keamanan yang demokratis dan penegakan hukum yang kredibel merupakan fondasi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial. Pada akhirnya, percepatan reformasi Polri adalah soal legacy kebangsaan: apakah Indonesia Maju 2025 akan ditopang oleh aparat penegak hukum yang profesional dan dipercaya rakyat, atau justru dibayangi oleh krisis kepercayaan yang berulang.
Reformasi Polri yang sungguh-sungguh akan memperkuat negara hukum, meningkatkan kepercayaan publik, dan menciptakan stabilitas nasional yang berkelanjutan.
Kita tentunya berharap percepatan Reformasi Polri akan mampu menciptakan stabilitas keamanan dan supremasi hukum, dua fondasi penting untuk pembangunan ekonomi dan sosial. Inilah makna strategis percepatan Reformasi Polri , yang bukan hanya sekadar memperbaiki institusi, tetapi juga menjaga masa depan Indonesia sebagai negara demokratis, adil, dan berdaulat.
Dengan Polri yang profesional, kuat, dan dipercaya publik, iklim investasi dan demokrasi akan semakin kondusif, dengan penegakan kepastian hukum yang berkeadilan demi mendukung Indonesia Emas 2045. Semoga.