Komitmen Memenuhi Hak Masyarakat Terhadap Akses Informasi Publik, Kemensetneg Presentasi Uji Publik Tahun 2024
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, salah satu hal yang menjadi faktor penting dalam implementasinya adalah hak masyarakat terhadap akses informasi publik yang didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Hak masyarakat terhadap akses informasi publik menjadi salah satu pondasi penting dalam membangun good governance.
Sebagai bentuk optimalisasi pengawasan terkait hak masyarakat terhadap akses informasi publik, Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, yang rangkaian kegiatannya telah dimulai sejak 4 September 2024 lalu. Presentasi uji publik ini diikuti oleh 201 badan publik yang terdiri dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Partai Politik.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai salah satu badan publik yang lolos hingga tahap uji publik, berkesempatan melakukan presentasi uji publik terkait “Kebijakan dan Strategi Kementerian Sekretariat Negara Memenuhi Hak Akses Masyarakat Atas Informasi Publik”, di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (12/11).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto s elaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyampaikan terkait transformasi dalam tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Kemensetneg yang lebih banyak menyasar strategic communication, strategic planning dalam pengembangan komunikasi publik, yang utamanya untuk memenuhi hak masyarakat terhadap akses informasi publik.
“Jadi Bapak/Ibu yang kami hormati, komitmen kami adalah bagaimana bisa menjadikan selutuh pemangku kepentingan untuk bisa terlibat di dalam bussiness process dari strategic communication for public policy ini,” ujar Eddy.
Lebih lanjut Eddy menyampaikan bahwa Kemensetneg melaksanakan transformasi tata kelola berbasis teknologi yang memangkas rangkaian panjang birokrasi seperti dengan adanya Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH), di mana masyarakat bisa mengunduh peraturan-peraturan yang diterbitkan seperti Keputusan Presiden (Keppres). Kemensetneg juga telah mengembangkan beberapa program yang bisa menjadi interaktif dengan masyarakat, dan yang pasti dengan pemanfaatan new media. Maka alur komunikasi bisa bersifat dua arah. Sehingga bisa melibatkan masukan konkrit dari masyarakat, juga masyarakat mendapatkan informasi yang cepat dan tepat, dan memberi kemanfaatan langsung bagi masyarakat.
Dalam paparannya, Eddy menyampaikan bahwa Kemensetneg telah melakukan banyak kegiatan sebagai upaya untuk menyukseskan berbagai program prioritas pemerintah seperti KTT ASEAN, KTT G20 dengan menggandeng masyarakat, akademisi, dan media dalam melakukan kampanye komunikasi publik, sehingga dapat mewujudkan meaningful participation dari berbagai pihak.
“Kemensetneg juga sudah lama memiliki pelayanan langsung kepada masyarakat terkait pengaduan, ada dengan Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat, lalu yang baru-baru ini diluncurkan ada dengan program “Lapor, Mas Wapres!”, yang intinya adalah menampung aspirasi-aspirasi masyarakat,” ujar Eddy.
Menutup presentasinya, Eddy menyampaikan bahwa segala kebijakan pemerintah dan program-program prioritas pemerintah dioptimalkan diseminasinya, sehingga masyarakat dapat ikut terlibat, keterbukaan informasi publik bisa lebih relevan, dan publik pun dapat mengetahui kebijakan mulai dari proses perencanaannya, public policy, sampai dengan eksekusinya,” tutup Eddy.
Sebagai rangkaian penutup kegiatan, Tim Penilai KIP melakukan foto bersama dengan masing-masing peserta uji publik yang hadir pada sesi tersebut. (KHA-Humas Kemensetneg)