Mensesneg: Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan

 
bagikan berita ke :

Selasa, 20 Januari 2026
Di baca 16 kali

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers terkait komitmen Pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis Sumber Daya Alam, pada Selasa (20/01/2026) di Kantor Presiden, Jakarta.

"Pada Hari Senin 19 Januari 2026, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas bersama Kementerian dan Lembaga serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara virtual. Dalam Ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar. Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo Hadi.

28 Perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Mensesneg menjelaskan dalam keterangan persnya bahwa komitmen Pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo, dimana salah satunya adalah komitmen penataan dan penertiban kegiatan ekonomi berbasis Sumber Daya Alam.

"Sebagaimana yg kita ketahui, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpres No. 5 Tahun 2025 untuk membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini bertugas
untuk melakukan audit, pemeriksaan dalam rangka melaksanakan penertiban usaha usaha berbasis sumber daya alam contohnya usaha kehutanan, usaha perkebunan, dan usaha pertambangan.

Prasetyo Hadi menambahkan dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugas, Satgas PKH telah menertibkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektar perkebunan sawit dalam Kawasan Hutan, dari luasan tersebut, sebesar 900.000 hektar dikembalikan sebagai hutan konservasi untuk keanekaragaman hayati dunia, termasuk 81.793 hektar Taman Nasional Tesso Nilo di Riau.

"Sekali lagi kami menegaskan bahwa Pemerintah akan terus berkomitmen untuk menertibkan usaha usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," ujar Prasetyo Hadi seraya menutup keterangan persnya.

Hadir dalam kegiatan ini Menteri Pertahanan yang bertindak selaku Ketua Satgas PKH, Sjafrie Sjamsoeddin; Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) selaku Wakil Ketua Satgas PKH, Listyo Sigit Prabowo; Jaksa Agung, ST. Burhanuddin; Wakil Panglima TNI mewakili Panglima TNI, Tandyo Budi Revita; Menteri Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh; Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki; Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono; Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah; dan Kepala Staf Umum TNI, Richard Taruli H. Tampubolon, selaku Pelaksana Tugas Harian Satgas PKH. (ART/YLI-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           1           2           1           8