Pemerintah Buka Pelatihan Vokasi bagi 50 Ribu Pekerja Terdampak PHK

 
bagikan berita ke :

Kamis, 22 Oktober 2026
Di baca 1 kali

Pemerintah membuka Program Pelatihan Vokasi bagi 50.000 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan memperluas peluang kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, program ini diprioritaskan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK pada periode Januari 2024 hingga 2026 dan tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli dalam kegiatan Sosialisasi Pelatihan Vokasi bagi Pekerja/Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kamis (22/10/2026), di Jakarta.

Pelatihan tersedia dalam berbagai bidang sesuai kebutuhan dan ketersediaan program, antara lain pemasaran digital (digital marketing), menjahit dan busana, makanan dan minuman (food and beverage), perawatan AC, pemasangan kaca film, serta instalasi hidroponik. Program ini dilaksanakan selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran di 21 balai pelatihan vokasi Kemnaker yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Peserta memperoleh sejumlah fasilitas, antara lain uang harian, konsumsi, pengganti biaya transportasi, seragam, serta perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta juga mendapatkan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Calon peserta perlu menyiapkan dokumen bukti PHK, seperti surat keputusan atau pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).

Seleksi peserta dilakukan melalui empat tahapan, yakni verifikasi dokumen, wawancara, penyesuaian minat dan potensi peserta dengan pilihan program, serta penempatan pada program pelatihan yang ditetapkan. Calon peserta harus lolos verifikasi dokumen dan wawancara untuk dapat mengikuti pelatihan.

Menaker mengajak pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan program tersebut guna meningkatkan keterampilan dan memperkuat daya saing di pasar kerja.

“Kami mengajak teman-teman pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Peningkatan kompetensi menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas peluang kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri,” kata Yassierli.

Informasi mengenai pendaftaran dan pilihan program pelatihan dapat diakses melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di skillhub.kemnaker.go.id. (Humas Kemnaker/DND – Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0